Wednesday, December 1, 2010

Membeli Tanah dan Bangunan Melalui Developer

PROPERTI.BIZ edisi 57 / Desember 2010

Bpk. Surjadi yang terhormat,

Kalau mau mengecek developer itu bonafide atau tidak itu gimana....? Kalau developer tersebut tidak mempunyai rekanan dengan pihak bank bagaimana...? Apakah kredit bisa di setujui....? sebab saat ini pihak developer selalu memberikan penawaran untuk in house tapi saya kurang yakin... apakah aman dengan cara in house.

Agustinus

JAWAB

Pak Agustinus yth,

Pertama-tama untuk melihat developer bonafide tidaknya, lihat track record nya, apakah developer tersebut dalam menyelesaikan proyek-proyek sebelumnya ada banyak masalah atau tidak, jika dalam proyek-proyek sebelumnya sudah banyak masalah, anda perlu waspada dan berhati hati.

Selain itu , anda harus memeriksa aspek legalitas antara lain, sertifikat tanah yang akan di develope, aspek kepemilikan, serta perijinan perijinan nya.
Anda harus tegas menanyakan hal tersebut ke bagian marketing developer sebelum anda menentukan membeli atau tidak.

Jika semua ok, saya pikir anda tidak perlu ragu membelinya.

Bila developer tidak mempunyai rekanan dengan pihak bank, bank bisa saja memberikan kreditnya, sepanjang developer tersebut bonafide dan debiturnya layak untuk diberikan kredit.
Demikian, semoga bermanfaat.

Salam Surjadi Jasin, S. H.

1 comment:

  1. SPJB dan AJB

    Yth Pak Suryadi,

    Saya ada pertanyaan terkait kekuatan Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli. Saya membeli rumah dari developer, sudah lunas, serah terima dan tanda tangan AJB dan menurut staf developer saat serah terima tidak ada lagi biaya yang harus kami tanggung. Ternyata kemudian developer ditagih PPN oleh KPP krn perubahan status menjadi PKP yang kami sama sekali tidak diinformasikan tentang hal ini. Developer menagihkan PPN kpd kami dg argumen pasal dalam SPJB bahwa segala biaya yang muncul kemudian menjadi tanggung jawab pembeli, smt saya berpegang pada pasal dlm AJB yg menyatakan bhw tidak ada lagi biaya yang muncul setelah tanda tangan AJB. Pertanyaan saya, apakah dg telah adanya AJB yg dikuatkan notaris berarti SPJB tidak lagi berlaku? Dan apakah developer berhak menagih PPN yang sama sekali tidak pernah diinfokan kepada konsumen (keputusan berubah menjadi PKP dari WP individu menjadi WP badan usaha sama adalah keputusan developer dan tidak pernah diinfokan kepada konsumen). Demikian, terima kasih.

    Alitha, Bogor

    ReplyDelete