PROPERTI.BIZ edisi 58 / Januari 2010
Bpk. Surjadi yang terhormat,
Saya mempunyai sebidang tanah yang belum berserti kat. Satu satunya bukti adalah berupa akta jual beli tanah. Ketika saya memeriksa sik tanah, batas-batas tanah sudah berubah dengan yang tercantum di Akta Jual Beli maupun surat girik.
Saat ini ada peminat yang akan membeli tanah tersebut. Apakah saya dapat menjual tanah yang belum berserti kat dan tanpa batas yang jelas? Demikian pertanyaan saya, terima kasih.
Sujono, Bogor
JAWAB
Bapak Sujono Yth,
Untuk dapat mengalihkan/menjual objek tanah maka kita harus mengetahui kewenangan dari subjek (pembeli/penjual) dan keabsahan objek ( sik tanah dan buktibukti suratnya). Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka transaksi jual beli tidak dapat dilaksanakan.
Belum adanya serti kat dan batas-batas tanah yang tidak jelas, tidak berarti Bapak tidak dapat menjual tanah tersebut. Jika Bapak sudah menjelaskan kondisi yang sebenarnya Bapak bisa menjualnya.
Sebaiknya kondisi tanah yang sebenarnya dan kesepakatan dengan para pihak, dituangkan
secara terperinci dalam perjanjian jual beli. Hal ini agar tidak ada permasalahan
hukum di kemudian hari.
Demikian penjelasan singkat saya, semoga bermanfaat.
Salam,
Surjadi Jasin, SH
Salam, Bpk. Surjadi yang terhormat,
ReplyDeleteSaya Juliana, Ibu saya mempunyai tanah di Medan, dan kini kami sekeluarga menetap di Malaysia. Masalah yang kami hadapi ini adalah terdapat sebuah rumah haram yang berada di atas tanah ibu saya, sudah berbelas tahun ibu saya cuba menghalau pemilik rumah itu untuk berpindah dari tanah itu, tapi tidak berjaya. Kami sekeluarga juga sukar untuk bertindak karena semuanya ada di Malaysia. Jadi apa tindakan yang perlu ibu saya lakukan untuk bisa membuat tuan rumah itu keluar dari tanah ibu saya itu, jika perlu kami ke Medan kami tidak keberatan, cuma mohon bapak syorkan gi mana caranya, dengan siapa kami perlu berhubung. Mohon dijawab ya.. terima kasih.
Bpk Surjadi yth. terhormat
ReplyDeleteada tanah pekarangan seluas 32 are dikapling menjadi 14 bagian. Pemilik (pemegang) sertifikat sudah menjual 13 kapling ke org lain sementara 1 kapling masih menjadi miliknya. sy mau membeli 1 kapling ee...ternyata sertifikat udah dijaminkan di Bank, bagaimana langkah kami apakah tanah tsb tdk bermasalah di kemudian hari ? utk diketahui pemilik tanah tsb PNS jadi setoran bulanan dipotong dari gaji..trims
Bpk. Surjadi yg terhormat,
ReplyDeleteIbu saya mempunyai tanah seluas 7200 M2 dan mau dijadikan tanah kavling, masalahnya tanah itu belum bersertifikat, bukti kepemilikan yg ada hanya PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan), apa bisa dengan kondisi demikian tanah kavling tersebut boleh diperjualbelikan? atau ada surat2 pernyataan dan sejenisnya? mohon pencerahannya Pak, terima kasih banyak sebelumnya.
Selamat sore Terhormat Pak Surjadi ,
ReplyDeleteMaaf saya mau bertanya , seumpama kita mau beli rumah di saudara/kakak , tapi bangunannya masih di atas tanah milik orang tua (masih hidup), dengan harga yang sudah kami sepakati , terus cara pembayarannya dibayar secara 2x pembayaran , untuk saya sendiri sebagai pembeli harus membuat kwitansi bermaterai dari bersetempel Kelurahan dulu apa membuat kwitansi transaksi pembelian di notaris PPAT setempat atau nanti setelah pembayaran lunas semua ?
Atau bagai mana ?
Mohon pencerahan nya , Terima kasih .