Monday, March 17, 2008

Prosedur Pembuatan Sertifikat Hak Milik

(PROPERTI.BIZ edisi 26 / Maret 2008)

Pak Surjadi Ysh,

Saya ingin konsultasi terkait permasalahan tanah yang tengah dihadapi.
Saya membeli tanah sebagai bagian dari tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang telah dituangkan dalam AJB dan ingin memisahkan SHM atas nama saya sendiri.

Permasalahan muncul ketika belakangan diketahui bahwa pemilik awal membagi tanah menjadi beberapa bagian dan menjual kepada pihak lain yang juga sudah diterbitkan AJB nya. Dimana penjual merupakan perorangan yang juga buta akan proses pengurusan pertanahan.

Sebenarnya bagaimana prosedur pembuatan SHM untuk kasus seperti di atas? Biaya apa saja yang muncul dan besaranya berapa untuk mengurus hingga mendapatkan SHM.
Terima kasih atas perhatian dan kesediaan Bapak untuk menjawab.
Arief Lukman - (via email)
Jawab:
Pak Arief Lukman Yth.

Pertama tama akan saya jelaskan bahwa masalah yang Bapak hadapi adalah pemecahan / splitz Sertifikat Hak Milik, bukan pembuatan sertifikat Hak Milik dikarenakan Hak atas Tanah (Hak Milik) sudah ada dan tinggal dipecah pecah menurut ukuran yang telah dibeli oleh Bapak, sehingga akan muncul Sertifikat Hak Milik sesuai dengan ukuran yang Bapak beli.

Untuk mengurus proses splitzing Bapak harus melampirkan :
  • Sertifikat Hak Milik asal (induk)
  • Akte Jual Beli
  • KTP Penjual dan Pembeli
  • Bukti Pembayaran PPH dan BPHTB
  • dan mengisi Form Khusus untuk splitzing di Kantor Pertanahan.
Untuk memudahkan, Bapak bisa menghubungi Notaris / PPAT setempat.

Menjawab pertanyaan Bapak yang berikutnya, sebaiknya Bapak mengurus bersama sama dengan pembeli lainnya, karena dibutuhkan Sertifikat asal (induk) untuk mengurusnya sehingga dapat munculnya Sertifikat Splitzing bisa sekaligus dengan pembeli lainnya.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Salam - Surjadi Jasin