Wednesday, December 1, 2010
Membeli Tanah dan Bangunan Melalui Developer
Monday, November 1, 2010
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang
Saturday, October 2, 2010
Haruskah Dengan Akta Notaris?
Thursday, August 19, 2010
Membeli Rumah dari Developer Perorangan
Bpk. Surjadi Jasin yth.
Saya tertarik untuk rumah di perumahan milik perorangan, dia membeli tanah dan membangun rumah yang sejenis dengan jumlah yang tidak terlalu banyak. Bagaimana caranya agar saya tidak tertipu. Apa saja yang perlu saya perhatikan jika saya membeli rumah tersebut?
Agung, Bandung
JAWAB
Bpk. Agung yth.
Dalam hal ini Anda harus memperhatikan aspek kepemilikan, karena berkaitan dengan pihak yang menjual harus benar-benar sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut. Untuk itu Anda dapat melihat dari sertifikat tanahnya, seharusnya nama yang menjual tercantum dalam seritfikat. Jika tidak, perlu dilihat hubungan hukumnya antara orang yang tercatat dalam sertifikat tanah dan orang yang menjual, setidaknya harus ada surat kuasa untuk menjual. Sebaiknya tanah yang dibangun rumah-rumah tersebut sudah bersertifikat.
Mengenai aspek perizinan ini berbeda dengan perumahan yang dibangun oleh developer di kawasan perumahan harus sudah memiliki izin lokasi. Dengan memiliki izin lokasi berarti lahan tanah di lokasi tersebut telah memiliki persyaratan teknis. Sementara itu, tanah yang dibangun secara perorangan untuk perumahan kurang dapat dipertanggungjawabkan sesuai tata kota, meskipun telah memiliki IMB, karena hal ini belum disesuaikan dengan rencana pengembangan kota. Ada baiknya Anda mempertimbangkan kembali untuk membeli rumah dari developer perorangan karena faktor-faktor tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat
Salam, Surjadi Jasin, S. H.
Friday, July 16, 2010
Memutuskan Perjanjian Sewa Menyewa
(PROPERTI.BIZ edisi 53 / Juli 2010)
Bpk, Surjadi Jasin yth.
Satu tahun yang lalu, saya menyewakan rumah dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Ini berarti masih ada sisa jangka sewa selama 2 tahun. Saya menyewakan rumah tersebut karena suami saya harus dinas pindah ke luar kota. Rencananya, suami saya bertugas lebih dari 1 tahun. Namun, nyatanya setelah satu tahun pertama, suami saya ditempatkan kembali di Bandung.
Permasalahannya, ketika saa dan suami saya kembali ke Bandung kami tidak memiliki rumah lain selain rumah yang disewakan. Dengan situasi ini, saya mempunyai keinginan untuk memutuskan perjanjian sewa dengan mengembalikan uang sewa yang telah dibayar oleh pihak penyewa. Keinginan untuk memutuskan kontrak sewa ini karena rumah tersebut akan saya gunakan sendiri, bukan disewakan lagi.
Ternyata permintaan saya untuk memutuskan sewa ditolak oleh pihak penyewa. Mereka beralasan bahwa mereka sudah terlanjur membuat kesepakatan selama tiga tahun.
Dalam kondisi ini, kami mohon sarannya. Terimakasih.
Alice, Bandung Utara
JAWAB
Ibu Alice yang terhormat..
Alasan dari pihak penyewa yang keberatan untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa adalah wajar dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 1579 BW (Boergerlijk Wetboek) ada suatu ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : “Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya”
Sebaiknya Ibu memeriksa kembali apakah dalam perjanjian sewa diatur klausula mengenai ketentuan di mana perjanjian sewa dapat dihentikan kapan saja oleh pihak pemilik apabila pemilik membutuhkan untuk memakai sendiri.
Jika ketentuan itu ada, maka Ibu memiliki dasar hukum untuk menghentikan perjanjian sewa. Namun bila tidak, secara hukum Ibu tidak bisa menghentikannya secara sepihak. Dengan kata lain, Ibu dapat menggunakan rumah tersebut setalah masa sewa menyewa telah berakhir. Atau bisa jadi, pihak penyewa menyetujui secara suka rela untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa.
Demikian penjelasan singkat dari saya, semoga bermanfaat.
Salam,
Surjadi Jasin, S. H.
Monday, June 14, 2010
Sertifikat Dibalik Nama ke Anak di Bawah umur
Bpk. Surjadi Jasin yang terhormat.
Saya dan istri saya sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Saya berencana untuk membuat kesepakatan dengan istri di luar pengadilan terkait dengan pembagian harta bersama. Saya dan istri saya, selama masa perkawinan masing-masing memiliki harta bawaan dan juga harta bersama berupa dua bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah. Seluruh properti yang kami miliki atas nama istri saya.
Guna menjamin masa depan anak kami, maka saya ingin seluruh harta bersama tersebut dialihkan atas nama anak-anak kami yang masih berusia 2 dan 5 tahun. Yang ingin saya tanyakan, apakah rencana saya tersebut dapat dilaksanakan?
Mohon sarannya, terima kasih.
Joni, Bandung
Jawab
Bapak Joni yang terhormat
Sebagaimana diketahui bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama suami/isti selama masa perkawinan. Masing-masing pihak berhak mendapatkan bagian yang sama besar yaitu ½ bagian. Sedangkan harta bawaan menjadi hak pihak yang membawanya.Tidak ada kewajiban untuk membagi harta tersebut kepada pihak lainya kecuali adanya kesepakatan lain antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
Balik nama sertifikat ke atas nama anak yang berusia di bawah umur diperbolehkan. Dengan demikian, keinginan rencana bapak di atas dapat dilakukan, dengan syarat pihak istri/mantan istri menyetujui rencana ini. Hal ini terkait dengan ketentuan suami/istri mendapatkan hak sama besar dalam pembagian harta bersama. Bila mantan istri ternyata tidak menyetujuinya, hak yang dapat dibalik atas nama anak-anak adalah bagian Bapak yang sebesar ½ dari bagian harta bersama. Dengan demikian, kepemilikan harta properti adalah ½ mantan istri dan ½ anak-anak.
Mudah-mudahan Bapak dan istri/ mantan istri mencapai kesepakatan demi masa depan anak-anak. Demikian penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat.
Salam Surjadi Jasin, S.H.
Friday, May 21, 2010
Masa Berlaku HGB Habis
Monday, April 19, 2010
Perlukah Ganti Nama PBB
Wednesday, March 17, 2010
Jual Beli Tidak Membatalkan Sewa Menyewa
Monday, February 22, 2010
Tanah dan Bangunan Sebagai Pembayaran Hutang
Thursday, January 28, 2010
Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik
- Kalau sudah lunas, bagaimana cara mengurus sertipikat dari SHGB ke SHM atas nama saya?
- Kalau ternyata kemudian PT A sudah bangkrut sebelum kredit saya lunas, apa risiko atas rumah dan sertipikat saya yang masih SHGB tersebut? Bagaimana cara mengalihkan nama menjadi SHM dalam kondisi demikian?
- Untuk pengambilan KPR dengan jaminan rumah, sertipikat HGB telah dipasang hak tanggungan. Cara pengurusan jika sudah lunas adalah datang ke bank bersangkutan dengan meminta surat keterangan lunas dari bank tersebut dan SHGB yang dijaminkan. Kemudian Anda datang ke kantor Pertanahan setempat untuk meminta hak tanggungan tersebut dicabut (Roya) dengan memberikan bukti pelunasan dari Bank.
- Bila ternyata Developer bangkrut, adalah tidak masalah sepanjang SHGB telah dipecah karena sertipikat telah dipasang hak tanggungan atas nama Anda, dan tidak ada kaitan dengan developer tersebut. Terkecuali jika sertipikat masih atas nama developer (Sertipikat Induk). Jika demikian hanya dilakukan pemecahan. Biasanya baru bisa Roya Parsial (sebagian), artinya bank akan melakukan pemecahan dan datang ke BPN atas nama Anda dan melakukan Roya Parsial. Ini artinya mengangkat Hak Tanggungan atas nama Anda. Jika Sertipikat telah dipecah atas nama Anda, maka Anda dapat datang ke BPN setempat untuk memohon peningkatan hak menjadi Hak Milik.