Monday, November 1, 2010

Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang

PROPERTI.BIZ edisi 56 / November 2010

Bpk. Surjadi yang terhormat,

Saya tertarik untuk membeli rumah di daerah Setrasari melalui proses lelang Pengadilan Negeri. Persyaratan sudah saya penuhi dan saya telah mengecek kondisi fisik tanah dan bangunan tersebut.

Ketika saya cek mengenai aspek legalitas, ternyata tanah dan bangunan yg akan dilelang tersebut tidak ada sertifikatnya. Apakah hal tersebut aman bagi saya , jika saya ditunjuk sebagai pemenang lelang ?

Joko S.

JAWAB
Pa Joko, pada prinsipnya, lelang tanah dan bangunan harus disertai dg penyerahan sertifikat, jika memang dapat dibuktikan bahwa sertifikat tidak dapat diserahkan pada saat lelang, bukan berarti lelang tidak sah.

Karena hukum memberi perlindungan hukum kepada pemegang lelang sesuai dengan Surat Deputy Menteri Agraria No. 5329 tgl 18 -2-1994 yg memberi perlindungan hukum kepada pemegang lelang yang sertifikatnya tidak bisa diserahkan yaitu : dengan pembatalan sertifikat tanah yg terdahulu dan dengan risalah lelang dapat dilaksanakan pendaftaran peralihan hak kepada pembeli / pemenang lelang. Jadi, berdasarkan risalah lelang pemenang lelang dapat melakukan balik nama sertifikat sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah yg biasa dilakukan, maka jelas kedudukan pemenang lelang sangat aman .

Demikian, semoga bermanfaat.

Salam Surjadi Jasin, S. H.

1 comment:

  1. Bpk. Surjadi yang terhormat,

    saya membeli tanah pada pihak 1 sebesar Rp.......
    saya tidak tau asal usulnya tanah tersebut. Pembelian dilakukan dengan surat keterangan jual beli antara saya dan pihak 1, disaksikan oleh Kepala Desa serta saksi saksi yang lain, dan tanda tangan di atas materai.

    saya sudah menggunakan tanah tersebut kurang lebih 6 tahun ini sejak transaksi jual beli. tiba tiba ada pihak lain yang merasa bahwa dahulu tanah tersebut adalah tanah milik orang tuanya. kemudian dia menggugat terhadap saya.

    apakah itu benar dalam hukum ? awalnya dia menggugat pada pihak 1 (penjual), kemudian pihak 1 bilang akan mengembalikan tanah tersebut kepadanya, dengan memberikan sejumlah uang kepada saya sebesar dahulu saya beli terhadapnya.

    saya tidak terima, karena harga sekarang jauh diatas harga dulu.
    nah, kemudian penggugat datang kepada saya, agar saya menjual tanah tersebut dan uangnya dibagi.

    apa itu benar? soalnya saya hanya pembeli yang punya hak atas tanah itu. kalau menurut saya, penggugat harus menggugat yang pihak 1 (penjual) tanpa melibatkan/merugikan saya.

    tolong bantuannya dan penjelasannya pak.saya tunggu secepatnya. atau kirim di email saya ada.hary1@yahoo.com

    demikian, terimakasih
    Hary

    ReplyDelete