Saturday, January 17, 2009

Penurunan Hak

(PROPERTI.BIZ edisi 36 / Januari 2009)

Pak Surjadi yang terhormat,

Saya mempunyai sebidang tanah hak milik yang akan dibeli oleh sebuah perusahaan berbadan hukum PT. Saya mendengar bahwa perusahaan yang berbadan hukum tidak boleh membeli tanah dengan status Hak Milik (HM). Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara sehingga saya dapat menjual/mengalihkan tanah yang saya miliki kepada perusahaan yang berbadan hukum PT tersebut?

Dede Soeteja
Soreang

Jawab:

Pak Dede yang saya hormati

Memang suatu badan hukum tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status Hak Milik. Yang dapat anda lakukan adalah mengubah hak terlebih dahulu sebelum melakukan pemindahan hak (jual beli), dengan cara mengajukan permohonan penurunan hak atas tanah dari Hak Milik (HM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Berdasarkan permohonan tersebut Kepala Kantor Pertanahan akan mengubah status Hak Milik (HM) tanah yang anda punyai menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Adapun proses pemindahan hak (jual beli) adalah sebagai berikut:
  1. Bapak mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut. Atau Para Pihak membuat perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Bapak memberi surat kuasa kepada perusahaan tersebut, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan hak (dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan) atas nama Bapak, kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  2. Selanjutnya Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan. Sertifikat Hak Guna bangunan tersebut dipakai untuk pembuatan akta pemindahan hak (Akta Jual Beli) di hadapan PPAT untuk kemudian diajukan pendaftaran peralihan haknya di Kantor Pertanahan setempat.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin.