Saturday, October 2, 2010

Haruskah Dengan Akta Notaris?

PROPERTI.BIZ edisi 55 / Oktober 2010

Bpk. Surjadi yang terhormat,

Apakah setiap transaksi jual-beli properti harus melalui notaris?
Jika saya memiliki persediaan dana yang terbatas dan tidak mencukupi untuk biaya notaris yang cukup mahal, apakah ada alternatif lain yang dapat saya lakukan sehingga saya tidak perlu transaksi melalui notaris/PPAT?

Mohon penjelasannya, Terimakasih.
Willy, Bandung

JAWAB

Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dan di hadapan pejabat yang ditunjuk.

Pejabat yang dimaksud adalah PPAT. PPAT adalah satu-satunya pejabat yag berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah, termasuk jual-beli. Perkecualian mengenai ketentuan tersebut jika suatu Kecamatan belum diangkat seorang PPAT, biasanya Kepala Kecamatan dapat menjadi PPAT sementara. Suatu transaksi jual-beli tanah/properti yang tidak dilakukan di hadapan PPAT memang tidak dapat dianggap tidak sah. Namun, sebagai konsekuensinya, pembeli tidak dapat melakukan pendaftaran hak di kantor BPN, sehingga pembeli tidak akan memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti atas tanah yang dibeli tersebut.

Dalam hal ini pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Mengenai biaya yang cukup tinggi memang relatif, karena mengenai biaya pembuatan akta PPAT sudah ada UU yang mengaturnya.

Demikian dari saya, semoga bermanfaat.
Salam Surjadi Jasin, S. H.

5 comments:

  1. Bpk. Surjadi yang terhormat,

    saya mempunyai properti berupa tanah..dan ingin menjualnya. ada seorang investor asing yang ingin membayar tanah saya tersebut.
    apakah orangasing boleh membeli properti di indonesia, kalopun boleh syaratnya apa?
    dan kalopun tidak boleh apa penyebabnya?
    tolong sarannya

    mohon penjelasannya
    tryo

    ReplyDelete
  2. Bpk. Surjadi yang terhormat,

    saya ingin bertanya apakah calon pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak dapat membalik namakan sertifikat tanah? Apakah dengan demikian jual-beli hanya berdasarkan AJB?
    Jika demikian, bagaimana dengan kewajiban BPHTBnya?
    Bagaimana dengan kewajiban PBBnya? Apakah PBB dapat diubah namanya tanpa ada balik nama di sertifikat? Jika PBB tidak diubah namanya, apakah itu berarti tetap menjadi tanggung jawab pemilik awal?
    Mohon bantuannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
  3. Bpk. Suryadi yang terhormat,

    Jika Tuhan mengijinkan, saya bermaksud membeli sebuah rumah, karena baru pertama kali dan awam dengan hukum atau peraturan jual beli rumah, maka saya ingin bertanya; bagaimana tata cara yang baik dan aman dalam proses transaksi jual beli rumah ini. pertanyaan saya : Apakah saya harus melakukan pembayaran rumah dulu lalu kemudian membuat ajb, atau sebaliknya membuat ajb dulu kemudian membayar rumah...?

    Terimakasih sebelumnya,

    salam,

    ReplyDelete
  4. Bapak Surjadi yang terhormat,

    Saya dalam proses pembelian tanah berstatus girik.
    Dalam pengertian saya, saya sebagai pembeli harus membayar BPHTB sebelum PPAT dapat mengeluarkan AJB untuk transaksi pembelian tanah ini (yang masih berstatus girik).


    Setelah transaksi jual beli dilaksanakan, dan AJB di keluarkan oleh PPAT, saya berniat menkonversi girik tanah ini ke SHM. Salah satu persyaratan konversi adalah membayar BPHTB.

    Pertanyaan nya :
    Apakah saya harus membayar kembali BPHTB untuk konversi ke SHM, atau BPHTB yang di bayarkan pada waktu pembelian (AJB) juga bisa di pakai untuk konversi ke SHM.

    Terima kasih banyak atas bantuan nya.
    Salam,
    Nalom

    ReplyDelete
  5. Dalam hal pembelian rumah (tanah dan bangunan) telah dibuat ppjb lunas dan kuasa, (yang di dalamnya terdapat klausul "mengabaikan ketentuan berakhirnya perjanjian (BW)"

    (Sertipikat HGB masih atas nama pengembang, belum dipecah)

    Jika pengembang perumahan tersebut dinyatakan pailit,
    Apakah PPJB lunas dan kuasa tersebut menjadi batal, meskipun di dalamnya terdapat klausul "mengabaikan.... BW" ??
    Apakah rumah dan tanah kediaman pembeli serta merta menjadi boedel pailit??
    Ataukah tidak termasuk boedel pailit??

    ReplyDelete