PROPERTI.BIZ edisi 54 / Agustus - September 2010
Bpk. Surjadi Jasin yth.
Saya tertarik untuk rumah di perumahan milik perorangan, dia membeli tanah dan membangun rumah yang sejenis dengan jumlah yang tidak terlalu banyak. Bagaimana caranya agar saya tidak tertipu. Apa saja yang perlu saya perhatikan jika saya membeli rumah tersebut?
Agung, Bandung
JAWAB
Bpk. Agung yth.
Dalam hal ini Anda harus memperhatikan aspek kepemilikan, karena berkaitan dengan pihak yang menjual harus benar-benar sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut. Untuk itu Anda dapat melihat dari sertifikat tanahnya, seharusnya nama yang menjual tercantum dalam seritfikat. Jika tidak, perlu dilihat hubungan hukumnya antara orang yang tercatat dalam sertifikat tanah dan orang yang menjual, setidaknya harus ada surat kuasa untuk menjual. Sebaiknya tanah yang dibangun rumah-rumah tersebut sudah bersertifikat.
Mengenai aspek perizinan ini berbeda dengan perumahan yang dibangun oleh developer di kawasan perumahan harus sudah memiliki izin lokasi. Dengan memiliki izin lokasi berarti lahan tanah di lokasi tersebut telah memiliki persyaratan teknis. Sementara itu, tanah yang dibangun secara perorangan untuk perumahan kurang dapat dipertanggungjawabkan sesuai tata kota, meskipun telah memiliki IMB, karena hal ini belum disesuaikan dengan rencana pengembangan kota. Ada baiknya Anda mempertimbangkan kembali untuk membeli rumah dari developer perorangan karena faktor-faktor tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat
Salam, Surjadi Jasin, S. H.
Tusuk Sate
13 years ago
No comments:
Post a Comment