Monday, April 19, 2010

Perlukah Ganti Nama PBB

(PROPERTI.BIZ edisi 50 / April 2010)

Bpk Surjadi Jasin yth,

5 bulan lalu saya membeli kavling beserta bangunan di sebuah perumahan di daerah Bandung Utara. saya membeli kavling dan bangunan dari pemilik pertama yang membeli dari developer. Keabsahan jual-beli antara saya dan pemilik pertama hanya berupa akta jual-beli (AJB) sementara sertifikat kepemilikan tanah dan bukti pembayaran masih atas nama pemilik lama.

Apa efek negatif terhadap proses jual-beli yang saya lakukan? Setelah proses jual-beli yang di tandai dengan AJB, saya memperoleh seluruh surat-surat tanah dan pajak masih atas nama pemilik pertama. Jika mengurus balik nama atas sertifikat kepemilikan apakah juga harus menguah nama pemilik di surat pajak bumi dan bangunan (PBB)? Apa akibatnya jika tidak mengubah nama PBB? Haruskah nama di PBB sama dengan nama di sertifikat tanah?

Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Zaenal, Bandung

JAWAB

Bapak Zaenal yth,

Jika Anda telah menandatangani akta jual-beli (AJB) di depan PPAT, pada saat itu juga sudah beralih kepemilikan dari penjual ke pembeli. Pengurusan balik nama sertifikat yang saat ini sedang anda lakukan melalui PPAT sudah tepat. PPAT tentunya mengetahui syarat-syarat dan prosedur pendaftaran tanah agar menjadi tanda bukti yang kuat. Upaya Anda melakukan peralihan sertifikat menjadi nama Anda tentunya bisa saja dilakukan karena AJB sebagai syarat mutlak telah dibuat di hadapan PPAT. Sementara itu, PBB sebaiknya dibaliknamakan atas nama Anda untuk tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari. Masalah pengurusan balik nama PBB tersebut tidaklah sulit. Anda tinggal mengajukan permohonan balik nama tersebut ke kantor pelayanan pajak dengan melampirkan AJB dan sertifikat yang telah dibaliknamakan.

Demikian penjelasan dari saya,

Salam,
Surjadi Jasin, S. H.

9 comments:

  1. Bpk Surjadi Jasin yth,

    Perkenalkan nama saya Joenady bertempat tinggal di Batam
    4 bulan yang lalu saya ada menyuruh seseorang untuk mengurus perubahan/penggantian nama sertifikat tanah dari pemilik pertama ke saya sebagai pembelinya, yang jadi masaalah saat ini orang yang mengurus tersebut sedang tidak berada di daerah saya lagi, katanya dia sudah mendaftarkan ke kantor pertanahan.Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara saya untuk mengecheck dan memastikan kebenaran omongan orang tersebut.Kemana harus saya tanyakan, pada siapa saya harus datang, atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan ribuan terimakasih

    ReplyDelete
  2. Selamat malam, saya membeli rumah di Bandung dengan luas tanah 48 mtr persegi dan sudah di sertifikatkan atas nama pemilik lama namun belum mempunyai PBB. namun dalam sertifikat tanah masih tercantum luas tanah dengan luas 42 mtr persegi..

    Yang ingin saya tanyakan :

    bagaimana proses mengurus balik nama sertifikat atas kasus tersebut?

    Apakah mengurus PBB harus mempunyai sertifikat tanah dulu atau tanpa sertifikat tanah PBB dapat diurus?

    Apakah dalam pengurusan surat surat tersebut perlu melalui birokrasi RT RW Kelurahan sampai Kecamatan?

    Mohon penjelasan..

    ReplyDelete
  3. Kepada Yth Bapak Suryadi,
    Bagaimana cara mengubah nama developer pada PBB ke atas nama pemilik?persyaratannya apa saja?

    ReplyDelete
  4. Kepada Bpk.Surjadi Jasin yth,
    Bagaimana caranya mengganti alamat yang ada di pbb,karena di pbb saya masih menggunakan alamat lama,sedangkan sekarang nama alamatnya berubah di ktp,dan apa saja persyaratannya....mohon pencerahannya Pak.

    Terima kasih.

    ReplyDelete
  5. Kepada yth bapak Suryadi
    Bagaimana cara mengubah nama developer pada PBB . Ke atas nama pemilik ? Persyaratannya apa saja ....

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama kasusnya. saya juga mau tanya. Saya masih nyicil rumah, dan di PBB saya masih atas nama developer. Tapi saya sudah disuruh bayar PBBnya. Apakah hal tersebut benar? dan bagaimana balik namanya?

      Delete
  6. Surat jual beli saya hilang,, bagaimna mengurus nya .? Dan pbb masih atas nama ibu saya ,ingin di ganti nama atas nama burhan(anak).
    Apa bisa diurus pbb tanpa ada sertifikat atau surat jual beli? ?

    ReplyDelete
  7. Nice info, sama kasusnya seperti saya om

    ReplyDelete
  8. saya mau tanya, sertifikat shgb dan ajb sudah nama saya, listrik sudah nama sy, tapi pbb blm nama saya, apakah bermasalah kalau saya mau jual rmhnya??
    terima kasih

    ReplyDelete