Wednesday, March 17, 2010

Jual Beli Tidak Membatalkan Sewa Menyewa

(PROPERTI.BIZ edisi 49 / Maret 2010)

Bapak Surjadi, Yth.

Saya mengontrak sebuah rumah di kawasan Pasteur, Bandung, untuk rumah tinggal. Dalam perjanjian sewa ditentukan bahwa jangka waktu sewa akan berakhir kurang lebih 2 (dua) tahun lagi. Namun ternyata saat ini rumah tersebut telah dijual oleh pemilik rumah kepada pihak ketiga. Sampai saat ini belum ada permintaan untuk mengosongkan rumah, baik dari pemilik rumah maupun pemilik baru. Namun, timbul sedikit kekawatiran dalam diri saya mengenai posisi saya sebagai penyewa. Untuk itu saya mohon penjelasan mengenai posisi saya dimata hukum dan saran terkait posisi saya tersebut.

Hartanto, Bandung.

Jawab:

Bapak Hartanto Yth,

Dilihat dari sisi hukum, bapak tidak perlu khawatir karena jual beli tidak serta merta membatalkan perjanjian sewa menyewa. Dengan kata lain, perjanjian sewa-menyewa antara Bapak dengan pemilik rumah lama masih tetap sah dan berlaku sampai jangka waktu sewa dalam perjanjian tersebut berakhir. Walaupun kepemilikan atas tanah tersebut telah beralih, Bapak masih bisa menempati rumah tersebut sesuai dengan perjanjian sewa.

Dengan demikian pemilik rumah baru tidak bisa sewenang-wenang mengusir Bapak dan keluarga, dengan alasan apapun juga. Kecuali terjadi kesepakatan antara Bapak dengan pemilik rumah baru terkait dengan penggantian uang sewa yang sudah terlanjur dibayarkan serta penentuan jangka waktu yang lazim untuk Bapak mendapatkan rumah lain atau perjanjian lain yang disepakati bersama.

Demikian saran saya, semoga bermanfaat.

Salam,
SURJADI JASIN, SH.

No comments:

Post a Comment