(PROPERTI.BIZ edisi 51 / Mei 2010)
Bpk Surjadi yth,
Saya berencana membeli rumah di daerah Bandung Selatan. Harga dan lokasinya sangat cocok. Tetapi ada permasalahan yang membuat saya ragu untuk membeli rumah tersebut. Keraguan yang timbul karena sertifikat hak atas tanah dan bangunan tersebut telah habis jangka waktunya, dan kedua pemilik memberikan informasi sertifikat aslinya hilang, pemilik hanya memiliki fotocopy sertifikat. Bagaimana posisi hukum saya sebagai calon pembeli mengenai permasalahan tersebut ?
Mohon penjelasannya.
Asep, Bandung
JAWAB:
Bpk Asep yth,
Mengenai sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang telah habis jangka waktunya, penyelesaiannya sebenarnya mudah karena sudah ada prosedur tertentu untuk perpanjang atau permohonan sertifikat kepemilikan di kantor BPN setempat, asalkan si pemilik dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, sertifikat hak tersebut dapat diperpanjang kembali.
Proses sertifikat yang hilangpun tidak sulit. Pemilik harus membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan selanjutnya memohon sertifikat baru dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum sebaiknya penjual meyelesaikan masalah tersebut. Dengan demikian Anda membeli tanah dan bangunan bebas masalah.
Demikian jawaban dari saya. Semoga Bermanfaat
Salam,
Surjadi Jasin, S. H.
Yth. Bp. Surjadi
ReplyDeleteSaya ingin sharing sedikit mengenai aturan perpanjangan HGB nih. Dalam batas berapa meter persegi HGB tersebut sampai pengurusannya harus di Kanwil ? Mohon bantuannya pak, terima kasih
Dear Pak Surjadi
ReplyDeletesaya ingin menanyakan bagaimana cara mendapatkan PBB rumah saya yg saya beli tahun 2009 di salah satu perumahan di daerah bekasi agar saya bisa meningkatkan status rumah dari HGB menjadi SHM.Karena untuk keperluan tsb dibutuhkan PBB.
thx
saya punya tetanga.sertifikat rumah.dulu pernah minhjang uang ke banK sewasta,sudah lebih dari 10 tahun.sertifikat gak tau ada di mana.setelah melaporkan kepihak kepolisian setempat.dan pernah di urus.dan kantanya pernah di lelang oleh kantor pelelang,dan sertifikat itu sudah menjadi milik orang lain.katanya orang tersebul mendapat kan sertifikjat,dari kantor pelelangan.tetapi pernah di cek di bpn.setatus tanah dan bangunan tersebut.masih dalam pemblokiran oleh pihak bp.pertanya saya.apak sertifikat itu sudah menjadi milik orang tersebut diatas,apa masih bisa kembali sertofikat tersebut.kepada pemilik pertanama.mohon jawabanya,tks,salam.
ReplyDeleteMaaf mau tanya, sertifikat rumah saya adalah hgb yang ingin sy tanyakan kok di sertifikat saya tidak ada tertulis masa berlakunya hgb tsb ya? Mohon informasinya
ReplyDelete