(PROPERTI.BIZ edisi 52 / Juni 2010)
Bpk. Surjadi Jasin yang terhormat.
Saya dan istri saya sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Saya berencana untuk membuat kesepakatan dengan istri di luar pengadilan terkait dengan pembagian harta bersama. Saya dan istri saya, selama masa perkawinan masing-masing memiliki harta bawaan dan juga harta bersama berupa dua bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah. Seluruh properti yang kami miliki atas nama istri saya.
Guna menjamin masa depan anak kami, maka saya ingin seluruh harta bersama tersebut dialihkan atas nama anak-anak kami yang masih berusia 2 dan 5 tahun. Yang ingin saya tanyakan, apakah rencana saya tersebut dapat dilaksanakan?
Mohon sarannya, terima kasih.
Joni, Bandung
Jawab
Bapak Joni yang terhormat
Sebagaimana diketahui bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama suami/isti selama masa perkawinan. Masing-masing pihak berhak mendapatkan bagian yang sama besar yaitu ½ bagian. Sedangkan harta bawaan menjadi hak pihak yang membawanya.Tidak ada kewajiban untuk membagi harta tersebut kepada pihak lainya kecuali adanya kesepakatan lain antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
Balik nama sertifikat ke atas nama anak yang berusia di bawah umur diperbolehkan. Dengan demikian, keinginan rencana bapak di atas dapat dilakukan, dengan syarat pihak istri/mantan istri menyetujui rencana ini. Hal ini terkait dengan ketentuan suami/istri mendapatkan hak sama besar dalam pembagian harta bersama. Bila mantan istri ternyata tidak menyetujuinya, hak yang dapat dibalik atas nama anak-anak adalah bagian Bapak yang sebesar ½ dari bagian harta bersama. Dengan demikian, kepemilikan harta properti adalah ½ mantan istri dan ½ anak-anak.
Mudah-mudahan Bapak dan istri/ mantan istri mencapai kesepakatan demi masa depan anak-anak. Demikian penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat.
Salam Surjadi Jasin, S.H.
Tusuk Sate
13 years ago
numpang tanya pak.
ReplyDeleteBagaimana dengan kewajiban BPHTB nya.
Apakah anak tsb harus punya NPWP dulu ?
Terimakasih
anak dibawah umur kan blm cakap dalam hukum?
ReplyDeletebagaimana bila anak 15th & 12th tercantum berdampingan dg nama saya (45th) selaku pemilik rumah. Jadi tercantum 3 nama sebagai pemilik rumah, bisakah?
ReplyDeleteBisa saja tanah diatas namakan anak (tanah saja) sedang rumah tetap milik ayahnya, hukjm tanah terpisah dengan hukum barang di atasnya
ReplyDeleteBisa saja tanah diatas namakan anak (tanah saja) sedang rumah tetap milik ayahnya, hukjm tanah terpisah dengan hukum barang di atasnya
ReplyDeleteBagaimana apabila seorang anak telah di masukan namanya (ANAK) sebagai Pembeli dari Hak atas tanah?
ReplyDeleteBPN sejak 2015 hanya akan memberikan SHM kepada WNI minimal berusia 18tahun atau sudah menikah..
ReplyDeleteApakah saya salah mengerti ya?
http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa/
Mohon penjelakannya..
Saya ingin beli rumah, dan rumahnya saya kasih anak saya menjadi hak milik langsung dan namanya sertifikatnya nanti juga nama anak saya, tapi anak saya masih usianya 13 tahun. Apakah bisa pak? Jadi intinya saya beli rumah buat anak saya yang masih dibawah umur 21 tahun.
ReplyDeleteIya saya juga ingin beli rumah tapi sertifikatnya mau saya atasnamakan anak2 saya yang masih 10 tahun. Bisakah ini?
DeleteSuami saya mw sertifikat kn rumah pemberian orang tua nya, atas nama anak"kami yg masih dibawah umur,bisa kh anak" dr pernikahan yg dulu menuntut?
ReplyDelete