(PROPERTI.BIZ edisi 46 / Desember 2009)
Bapak Surjadi Jasin yang terhormat,
Saya berniat membeli sebidang tanah dan bangunan di Bandung melalui lelang Pengadilan Negeri Bandung. Saya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk dapat menjadi peserta lelang. Bahkan saya telah mengecek kondisi fisik tanah dan bangunan di lokasi tersebut. Akan tetapi ketika saya mengecek aspek legalitasnya, ternyata tanah dan bangunan yang akan dilelang tersebut tidak ada sertifikatnya. Apakah dengan kondisi tersebut cukup aman bagi saya untuk mengikuti lelang tersebut?
Terimakasih,
Sunaryo, Bandung
Jawab
Bapak Sunaryo yang saya hormati,
Menurut peraturan lelang, persayaratan lelang tanah dan bangunan memang harus disertai dengan penyerahan sertifikat hak kepada pemenang lelang. Namun apabila ada sesuatu hal yang dapat dibuktikan kebenarannya sehingga sertifikat tidak dapat diserahkan pada saat lelang, bukan berarti lelang tersebut menjadi tidak sah.
Jika dalam persidangan telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa sertifikat yang ada sebelumnya batal demi hukum. Maka, otomatis sertifikat tersebut tidak dapat diserahkan baik kepada pihak yang memenangkan perkara maupun kepada pemenang lelang di kemudian hari.
Sehubungan dengan keadaan tersebut maka sebagai pihak pemenang lelang, ada suatu ketentuan yang mengaturnya. Ketentuan itu berbunyi: “pembatalan sertifikat tanah yang terdahulu dan dengan Risalah Lelang sebagai Surat Roya dapat dilaksanakan pendaftaran peralihan hak berdasarkan lelang”. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Deputi Menteri Agraria/BPN No. 5.329/PN/1994 tanggal 18/2/1994.
Dengan demikian, berdasarkan pada Risalah Lelang yang diperolehnya maka pemenang lelang nantinya dapat melakukan balik nama sertifikat atas nama sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah yang biasa dilakukan. Jadi jelas bahwa posisi peserta lelang akan aman.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
Salam Surjadi Jasin, S. H.
No comments:
Post a Comment