(PROPERTI.BIZ edisi 47 / Januari 2010)
Pak Surjadi, Yth.
Setahun lalu saya membeli tanah dan bangunan dari developer melalui fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pada sebuah bank selama lima tahun. Dalam Perjanjian Kredit dengan bank itu dinyatakan bahwa sebagai jaminan atas kredit tersebut adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah dan bangunan tersebut atas nama Developer dalam proses balik nama atas nama saya.
Yang ingin saya tanyakan sederhana saja Pak Surjadi, yaitu:
- Kalau sudah lunas, bagaimana cara mengurus sertipikat dari SHGB ke SHM atas nama saya?
- Kalau ternyata kemudian PT A sudah bangkrut sebelum kredit saya lunas, apa risiko atas rumah dan sertipikat saya yang masih SHGB tersebut? Bagaimana cara mengalihkan nama menjadi SHM dalam kondisi demikian?
Andi, Gegerkalong - Bandung
Jawab
Pak Andi yang saya hormati, berikut ini saya sampaikan beberapa hal untuk menjawab pertanyaan Pak Andi, yaitu:
- Untuk pengambilan KPR dengan jaminan rumah, sertipikat HGB telah dipasang hak tanggungan. Cara pengurusan jika sudah lunas adalah datang ke bank bersangkutan dengan meminta surat keterangan lunas dari bank tersebut dan SHGB yang dijaminkan. Kemudian Anda datang ke kantor Pertanahan setempat untuk meminta hak tanggungan tersebut dicabut (Roya) dengan memberikan bukti pelunasan dari Bank.
- Bila ternyata Developer bangkrut, adalah tidak masalah sepanjang SHGB telah dipecah karena sertipikat telah dipasang hak tanggungan atas nama Anda, dan tidak ada kaitan dengan developer tersebut. Terkecuali jika sertipikat masih atas nama developer (Sertipikat Induk). Jika demikian hanya dilakukan pemecahan. Biasanya baru bisa Roya Parsial (sebagian), artinya bank akan melakukan pemecahan dan datang ke BPN atas nama Anda dan melakukan Roya Parsial. Ini artinya mengangkat Hak Tanggungan atas nama Anda. Jika Sertipikat telah dipecah atas nama Anda, maka Anda dapat datang ke BPN setempat untuk memohon peningkatan hak menjadi Hak Milik.
Demikian penyampaian saya untuk Pak Andi, semoga bermanfaat.
Salam Surjadi Jasin, S. H.
pak surjadi yth,
ReplyDeleteapabila sebidang tanah sedang dipasang hak tanggungan, bolehkan perubahan hgb menjadi hak milik semasa dipasang hak tanggungan ? jika boleh bagaimana prosedurnya ?
terimakasih.
Lia
Dear Pak Surjadi Jasin,
ReplyDeletePerkenalkan nama saya: Tumpak Benny Hatiuron, ada yg ingin saya tanyakan ke Bapak mengenai balik nama sertifikat dari HGB menjadi HM, 6 bulan yang lalu saya melakukan balik nama sertifikat HGB menjadi HM pada notaris yg berwilayah di depok (sawangan), lalu 2 minggu yang lalu Notaris menelpon saya memberitahukan kalau proses balik nama sudah selesai, namun yg membuat saya msh bertanda tanya sampai hari ini kok sertifikat yg diserahkan pada saya msh sertifikat HGB yg di coret kata HGB-nya(ada legalisirnya) menjadi HM, apakah ini syah menurut hukum? mohon penjelasannya! Terimakasih banyak sebelumnya Pak, salam, benny.
pak surjadi Yth :
ReplyDeleteSaya membeli rumah dari pengembang dan Tanah itu masih milik pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah, tapi sudah diserah kan kepada pengembang untuk di bangun perumahan, hibah kepada pengembang yang selanjutnya diserahkan kepada pegawai negeri sipil telah dituangkan dalam surat DPRD.tp sampai skrg kami belum mendapat sertifikat hak milik,pengembang hanya menjajnjikan Sertifikat HGB. pertanyaan saya, Bagaimana saya/kami bisa mendapatkan Sertifikat hak MIlik? dan bagaimana pengurusannya? terimakasih
Yth. Bp. Surjadi
ReplyDeletesaya surya adi S, saya berencana membeli rumah yang ternyata bersetifikat SHGB. di sebelah rumah masih ada tanah sisa namun masih dikuasai oleh pengembangnya/developer dan rencananya saya juga mau membeli sisa tanah tersebut.
pertanyaan saya :
1. Bagaimana merubah status rumah tersebut dari SHGB menjadi SHM????
2. Jika saya membeli sisa tanah tersebut dr pengembang dan menjadikan satu sertifikat dg rumah yang saya beli dan statusnya menjadi SHM, bagaimana pengurusannya????
3. Berapa biaya atau nominal yang dikeluarkan untuk merubah SHGB menjadi SHM????
Pak Surjadi, Yth.
ReplyDeletepada bulan juli 2012 saya telah melunasi kredit rumah melalui developer, kemudian pada bulan desember 2012 saya menandatangani AJB sekaligus mengalihkan status HGB menjadi Hak Milik dengan notaris setempat. Pada bulan April Developer menyerahkan AJB salinan kepada saya.
Yang saya ingin tanyakan berapa lama pengurusan sertifikat oleh notaris. Karena semenjak bulan bulan desember 2012 hingga sekarang saya belum mendapat sertifikat tersebut. hanya saya sudah berulang kali menanyakan melalui telepon yang dijawab bahwa balik nama baru selesai sedangkan sertifikat HM nya kurang lebih satu bulan lagi.
Apakah demikian lamanya proses pengurusan sertifikat tersebut dan tolong berikan penjelasan agar saya mengerti dan tidak berpikiran negative. Terima kasih atas pertolongan bapak GBU.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteYTH : P. Surjadi
DeleteSaya berniat mau membeli tanah SHGB yang baru saja diperpanjang 1 bulan lalu , namun ada info SHGB tersebut tidak bisa keluar IMB , sedang menurut pasal 32 PP no 40 tahun 1996 menyatakan pemegang SHGB berhak mendirikan bangunan, pertanyaan saya apakah bisa pemkot dalam hal ini Tata Ruang bisa mengabaikan PP tersebut dengan tidak menerbitkan IMB? jika memang tanah tersebut punya diperuntukan khusus oleh Pemkot mestinya SHGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi, bagaimana menurut P. Surjadi? terima kasih atas jawabannya
Arie