Sunday, September 16, 2007

Pengkavelingan Tanah

(PROPERTI.BIZ edisi 20 / September 2007)

Pak Surjadi,

Saya berniat untuk menjual tanah warisan saya yang terletak di daerah Dago, Bandung Utara, seluas ± 2.000 m2. Agar tanah tersebut lebih cepat laku terjual, maka saya bermaksud untuk menjualnya menjadi beberapa kaveling.

Untuk itu kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
  1. Jika tanah itu dijual dalam beberapa kaveling, apakah harus ada pemecahan surat-surat tanah? Tanah kami masih bersertifikat girik, apakah kami harus menyertifikatkan bagian-bagian tanah itu menjadi sertifikat hak milik sebelum menjualnya?
  2. Jika harus memecah tanah menjadi beberapa kaveling, siapa yang berhak melakukan pengukuran tanah? Bisakah kami lakukan sendiri, atau harus dilakukan oleh pihak Pemda?
  3. Bagaimana halnya jika tanah bagian belakang tidak memilik akses jalan? Apakah kami harus menyisakan (tidak menjual) sebagian tanah sebagai jalan akses? Siapa pula yang berhak memiliki tanah yang berfungsi sebagai jalan tadi?
Demikian dan terimakasih.

Hormat saya,
Wisnu - Bandung

Jawab:

Bapak Wisnu yang terhormat,

Surat Girik adalah tanda bukti pembayaran pajak, bukanlah tanda bukti kepemilikan. Hal ini bisa membuktikan bahwa orang yang memegang (pemegang) dokumen tersebut adalah orang yang menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut, dan patut diberikan hak atas tanah. Surat Girik cukup kuat untuk dijadikan dasar permohonan hak atas tanah atau sertifikat karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis.

Selanjutnya untuk jawaban pertanyaan anda, sebagai berikut:
  1. Sebaiknya tanah tersebut disertifikatkan terlebih dahulu sebelum dijual agar bukti kepemilikannya lebih jelas dan kuat, sehingga calon pembeli lebih yakin dan harga bisa lebih mahal.
  2. Tanah tidak harus dipecah perkaveling agar calon pembeli lebih fleksibel menentukan luasan yang dibutuhkan. Jika ingin memecah, yang berhak melakukan pengukuran adalah Petugas Pengukuran dari Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
  3. Jika tanah tersebut dipecah perkaveling, syaratnya secara hukum adalah masing-masing kaveling tersebut harus memiliki akses jalan.
Demikian, terimakasih.
Surjadi Jasin

No comments:

Post a Comment