(PROPERTI.BIZ edisi 21 / Oktober 2007)
Pak Surjadi,
Saya ingin menjual tanah berikut dengan bangunan lewat jasa broker. Apakah langkah itu aman dan menguntungkan bagi saya? Apa saja hal-hal yang patut saya cermati, jika ingin menjalin kerjasama dengan broker atau agen properti itu? Dari segi hukum bagaimana ? Mohon saran.
Terima kasih.
Agus
Bandung
Jawab:
Bapak Agus,
Memakai jasa broker properti mempunyai banyak keuntungan, salah satunya adalah anda tidak disibukan oleh peminat properti anda. Walaupun demikian ada beberapa hal yang perlu anda cermati guna menghindari perselisihan dikemudian hari, antara lain:
- Dalam perjanjian,yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker dan Anda. Lazimnya, broker itu menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran.
- Jangka waktu perjanjian umumnya tiga bulan. Selama periode tersebut, jika rumah terjual, maka broker mendapat komisinya, walaupun penjualannya tidak melalui broker. Alasannya karena mereka telah mengiklankan properti yang dijual.
- Setelah waktu tiga bulan, biasanya ditentukan bahwa walaupun setelah masa perjanjian berakhir, tapi jika yang membeli adalah orang yang pernah diundang. Maka broker tetap berhak atas komisinya. Identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data peminat yang ada.
- Yang menentukan harga jual tetap pemilik properti. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan pemilik.
- Ketentuan atas besaran komisi broker harus tegas dan jelas di dalam perjanjian tersebut.
- Masing-masing pihak akan menanggung beban pajak.
- Dokumen dokumen antara lain sertipikat, cukup fotocopy saja.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam,
Surjadi Jasin, SH
No comments:
Post a Comment