Sunday, October 8, 2006

Pajak dan Biaya Jual Beli

(PROPERTI.BIZ edisi 9 / Oktober 2006)

Pak Surjadi yang terhormat,

Saya Suparman berniat membeli tanah dan bangunan. Pilihan sudah saya tetapkan. Harga antara saya dan penjual sudah disepakati, tetapi saya terkaget-kaget karena biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak dan biaya jual beli tersebut menurut saya luar biasa besarnya, sedangkan dana untuk membeli tanah tersebut adalah hasil dari menguras tabungan saya. Apakah memang demikian besar jumlah biaya dalam setiap transaksi jual beli tanah?

Mohon penjelasan dari Pak Surjadi.
Terima kasih.

Jawab:

Pak Suparman yang sedang terkaget-kaget, secara garis besar ada tiga komponen biaya dalam transaksi yaitu:
a. Pajak dan Bea,
b. Biaya pembuatan Akta PPAT (Akta Jual Beli),
c. Biaya pengurusan balik nama.
Ketiga komponen inilah yang biasanya digabung dalam angka tertentu.

Pajak dalam jual beli tanah adalah Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Ini bisa berbentuk pengalihan harta berupa tanah dan / atau bagunan.

Tarif PPh adalah 5% dari harga transaksi. Jika harga transaksi lebih rendah dari nilai jual obyek pajak (NJOP), besar PPh dihitung dari NJOP. Untuk transaksi < 60 juta, PPh tidak wajib dibayar.

Komponen Bea dalam jual beli tanah adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah Bea atau Pajak yang dikenakan atas perolehan dan / atau bangunan. Bea ini dibebankan kepada pembeli. Besarnya adalah 5% dari harga transaksi. Jika harga transaksi < NJOP, dasar pengenaannya dihitung berdasarkan NJOP yang terlebih dahulu dikurangi dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP). Nilai NPOTKP ditetapkan secara regional. Untuk kota Bandung besarnya NPOTKP adalah Rp. 30 juta.

Contoh: A menjual tanah pada B seharga Rp. 200 juta. NJOP Rp. 150 juta. Jadi PPh yang harus dibayar A adalah Rp. 200 juta x 5% = Rp. 10 juta.
BPHTB yang harus dibayar B adalah (Rp. 200 juta - Rp. 30 juta) x 5% = Rp. 8,5 juta.

Komponen biaya lainnya adalah biaya pembuatan akta jual beli tanah meliputi biaya pembuatan Akta PPAT dan honorarium. Biasanya besarnya adalah 1% dari nilai transaksi. Komponen yang terakhir adalah biaya pengurusan balik nama, meliputi biaya cek sertipikat, formulir / blanko balik nama, biaya administrasi dan jasa pengurusan.

Dalam jual beli, pembeli umumnya menanggung semua biaya pengurusan balik nama. Meskipun dalam kasus tertentu, biaya bisa ditanggung bersama antara penjual dan pembeli. Sudah pasti setelah terjadi kesepakatan di antara mereka.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

Salam, Surjadi Jasin, S.H.

6 comments:

  1. salam sejahtera...
    salam hormat Pak.Surjadi Jasin .SH
    saya agung,,, saya mau tanya pak...???
    saya menjual sebidang tanah.. dengan luas 600m2 dengan harga 150jt,,, untuk pajak jual beli dan lainnya di tanggung oleh pihak pembeli atau penjual ... pak???
    mohon pencerahannya pak???
    terimakasih.

    ReplyDelete
  2. halo pak sujardi Jasin SH
    saya yani.saya ingin bertanya karena saya berniat membeli rumah dengan harga 500 juta tanpa biaya-biaya yang lain.yang ingin saya tanyakan berapa biaya tambahan dluar harga rumah tersebut yang harus saya bayarkan.ini pertama kali saya mau membeli rumah.

    ReplyDelete
  3. Pak saya perlu bantuan Hukum mengenai masaalah kios saya di pasar Andir, saya harus kemana pak, karena kami pedagang kecil tidak mampu untuk membiayai biaya notaris,sedangkan cicilan kios masih berjalan atau belum lunas. Terima kasih paka atas bantuannya.

    ReplyDelete
  4. siang pak salam sejatera, pak saya mohon bantuan baru saja saya membeli tanah seharga 10 jt luasnya 490m2 tanahnya ini kaplingan, kemudian sebelum saya mengurus sertifikat balik nama saya harus mengurus dlu akta jual belinya kira2 berapa biaya admnya pak trmaksh

    ReplyDelete
  5. selamat siang.. saya transaksi jual beli tanah dan rumah.. dengan tanda jadi 32.5 jt. selama 5 tahun saya bayar cicilan dengan total 20.8 jt, npotkp kabupaten bandung, 60 jt. njop didalam setoran pajak. 69 jt. (akan baliknama) apakah saya harus tetap dikenakan pajak jual beli / bphtb? terimakasih sebelumnya. salam

    ReplyDelete
  6. sy beli tanah di pedesaan dg harga 30jt dan sy ingin membuat AJB dan kata org kelurahan sy harus mengeluarkan biaya (Kec dan kel dan pajak) 10% dr harga tanah + beli buku 300rb, yg sy tanyakn apakah benar memang sebesar itu biaya pembuatn AJB itu?

    ReplyDelete