(PROPERTI.BIZ edisi 8 / September 2006)
Pak Surjadi,
Saya berminat untuk memiliki apartemen. Saya mendengar ada beberapa apartemen yang dikemudian hari bermasalah. Bisakah saya mengetahui tata cara untuk memiliki apartemen dengan aman ?
Terima kasih.
Yani - Bandung
Jawab:
Ibu Yani yang terhormat,
Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan. Rumah susun berdasarkan Pasal 1 Undang Undang Rumah Susun (UURS) No.16 Thn 1985 diartikan sebagai: Gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, terbagi atas bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah vertikal dan horisontal dan merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah yang dilengkapi dengan bagian bersama, tanah bersama dan benda bersama.
Istilah apartemen sebenarnya lebih cocok untuk bangunan rumah susun yang disewakan, sedangkan untuk rumah susun yang dapat dimiliki lebih tepat disebut kondominium. Hanya masyarakat terlanjur mengenal istilah apartemen.
Jika Ibu sudah menentukan pilihan, perlu diperhatikan beberapa faktor, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari dan dapat menjadi pegangan serta mempunyai dasar hukum yang kuat.
- Perhatikan izin-izin dan surat surat yang dimilki developer: Perijinan proyek yang meliputi Surat Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah, Block Plan dan IMB
- Denah Satuan Apartemen dan Denah Bangunan Lantai
- Status Sertipikat atas Satuan Rumah Susun, apakah berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai
- Meminta ketegasan soal kapan selesainya bangunan, jika apartemen masih dalam tahap pembangunan
- Teliti Nomor Unit yang dipilih dengn Nomor yang tertera di Sertipikat
Untuk syarat transaksi, Ibu harus membayar Pajak. Ada tiga jenis Pajak yang menjadi kewajiban konsumen:
- PPnBM (Pajak Penjualan atas barang Mewah) besarnya 20% dari nilai transaksi (jika apartemen luasnya> 150 m² dan atau nilai bangunan > Rp.4 jt/m²)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) besarnya 10% dari nilai transaksi
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) besarnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) , untuk wilayah Kota Bandung NPOTKP adalah Rp. 30 jt.
Untuk masalah Pajak ini, sebaiknya Ibu bertanya kepada Pihak Developer sejak awal sehingga mengetahui secara rinci berapa biaya-biaya untuk Pajak yang akan Ibu tanggung. Kemudian Pemindahan hak atas Apartemen / Satuan Rumah Susun baru terjadi setelah Penandatangan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT).
Demikian informasi yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat.
Salam, Surjadi Jasin, S.H.
Pak, saya mau tanya dong. kalo saya mau beli apartemen tangan pertama, tapi apartemen nya belum keluar sertifikat nya. apartemen tersebut sudah dilunasi oleh pihak pertama (yg akan menjual), tp sertifikat dari deveoper masih belum keluar.
ReplyDeleteSaya akan membeli apartemen tersebut cash.
Apakah aman membeli apartemen yg sudah lunas? misalkan nanti sertifikat sudah keluar, apakah saya bisa balik nama?
bagaimana jika pihak pertama, pada saat sertifikat sudah keluar sulit/tidak bisa dihubungi, sementara apartemen tersebut masih atas nama pihak pertama?
Mohon pencerahan nya pak. saya masih awam.
Terimakasih
b.eurika84@gmail.com