Thursday, November 16, 2006

Persetujuan untuk Jual Beli

(PROPERTI.BIZ edisi 10 / Nopember 2006)

Pak Surjadi Jasin yang terhormat,
Saya berniat menjual tanah dan bangunan yang saya miliki. Ketika transaksi hendak dilaksanakan di hadapan Notaris / PPAT, saya diminta untuk menghadirkani istri saya guna menandatangani Akta Jual Beli. Masalahnya istri saya sedang menjalankan tugas dari kantor tempatnya bekerja di luar negeri. Dan istri saya sulit untuk meninggalkan pekerjaannya untuk sekedar kembali ke Indonesia.

Pertanyaan saya apakah benar dan tidak ada jalan lain agar transaksi tersebut bisa berjalan tanpa kehadiran istri saya? Perlu saya informasikan lebih lanjut bahwa sertifikat tercatat atas nama saya. Mohon jawaban dari Bapak agar saya bisa melaksanakan transaksi tersebut.

Hormat saya, Dadang Supriatna. S. Pd.
Jawab:
Pak Dadang yang saya hormati.
Benar, bahwa dalam perbuatan jual beli terhadap harta yang diperoleh dalam perkawinan perlu adanya persetujuan dari pasangan kawin (suami / istri), karena dalam hukum perkawinan kita dikenal adanya Lembaga Harta Kekayaan Bersama, sehingga perlu mendapat persetujuan pasangan kawinnya. Harta bersama atau harta gono gini merupakan harta kekayaan antara suami dan istri baik aktiva maupun passiva, dimulai sejak terjadinya perkawinan dan berakhir pada saat bubarnya suatu perkawinan.

Lalu penyimpangan ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan sebelum dilaksanakan perkawinan, dibuktikan dengan adanya Akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat dihadapan Notaris dan dicatat dalam Akta Perkawinan / Buku Nikah dan keadaan ini akan tetap berlangsung dan tidak pernah dapat diubah lagi, hal ini dimaksudkan untuk melindungi pihak ketiga.

Dalam masalah Bapak, karena tidak adanya perjanjian perkawinan, maka persetujuan pasangan kawin tetap diperlukan. Sebagai jalan keluarnya, maka istri Bapak dapat membuat Surat Persetujuan Menjual yang dilegalisir oleh Kedubes Indonesia di tempat dimana istri Bapak berada. Berdasarkan surat itu, bapak bisa menghadap ke Notaris / PPAT untuk melaksanakan transaksi jual beli disamping syarat- syarat lain yang bisa Bapak tanyakan ke PPAT yang bersangkutan.
Demikian jawaban saya semoga bermanfaat.

Salam, Surjadi Jasin, SH

No comments:

Post a Comment