Saturday, May 17, 2008

Jual Beli Tidak Memutuskan Sewa Menyewa

(PROPERTI.BIZ edisi 28 / May 2008)

Pak Surjadi,

Saya menyewa rumah seluas 100m² selama empat tahun. Harga sewa per tahun Rp15 juta. Kami sepakat bahwa harga sewa harus dibayar per dua tahun. Besarnya tetap, Rp30 juta per dua tahun. Surat perjanjian pun kami buat di atas materai.
Kami telah tinggal di rumah itu selama tiga tahun. Pemilik berniat menjual rumah yang sedang kami sewa. Kami sempat bersitegang karena pemilik menginginkan kami keluar rumah, kami tetap ingin tinggal di rumah tersebut sampai sewa berakhir.

Bagaimana penyelesaiannya pak ?
Terima kasih.
Cahyo - Bandung

Jawab:

Bapak Cahyo yang terhormat,

Pada prinsipnya, perjanjian Jual Beli tidak serta memutuskan perjanjian sewa menyewa. Oleh karena itu, rumah yang anda sewa sekarang - yang akan dijual oleh pemilik - tidak akan memutuskan perjanjian sewa menyewa anda. Bahkan pemilik baru harus mengikuti perjanjian sewa menyewa yang ada dan telah menggantikan kedudukan pemilik rumah di dalam perjanjian sewa menyewa.

Perjanjian sewa menyewa antara pihak anda dengan pihak pemilik memiliki kekuatan hukum karena perjanjian ini mengikat para pihak yang membuatnya (KUHPerdata 1338). Apabila pemilik menghendaki anda keluar dari rumah yang telah anda sewa, padahal waktu sewa belum habis, langkah-langkah yang dapat anda lakukan adalah:

Bila anda tidak melakukan wanprestasi, anda dapat menuntut kembali uang sewa yang telah dibayarkan dan meminta ganti rugi kepada pemilik karena telah melakukan pemutusan perjanjian sebelum tepat waktunya.
Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena pemilik telah melakukan wanprestasi dengan memaksa anda keluar dari rumah sebelum habis waktu, sebagaimana dalam perjanjian sewa menyewa.

Salam – Surjadi Jasin

No comments:

Post a Comment