Tuesday, June 17, 2008

Over Kredit

(PROPERTI.BIZ edisi 29 / Juni 2008)

Yth. Pak Surjadi,

Teman saya sudah menjalani KPR selama 5 (lima) bulan dan berencana melakukan over kredit kepada saya. Apakah biaya-biaya yang harus saya keluarkan sama dengan yang ia keluarkan dulu? Seperti BPHTB, Asuransi Kebakaran, Provisi dan sebagainya? Dan apakah KPR yang belum satu tahun berjalan sudah bisa di over kredit-kan?

Terima Kasih,
Belly

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaan saudara, “Over Kredit” adalah suatu peristiwa yang sering terjadi dalam lalu lintas kredit perbankan. Jika anda bermaksud melakukan “Over Kredit”, sebenarnya anda mengajukan permohonan kredit baru dan biasanya pun bank tidak serta merta mengabulkan akan tetapi tetap melihat kemampuan anda untuk membayar angsuran.

Jika bank menyetujui yang pertama dilakukan adalah anda harus membuat akta jual beli dengan teman anda dan itu sudah barang tentu menimbulkan kewajiban pajak. Untuk penjual (teman anda) membayar PPH. Untuk pembeli membayar BPHTB. Kaitan dengan kredit yang dikeluarkan bank anda harus membayar provisi karena terjadi pengikatan kredit baru.

Untuk asuransi kebakaran jika masa berlaku belum habis dapat anda lanjutkan. Jadi walaupun kredit baru berjalan 5 (lima) bulan bisa saja teman anda “mengoper kredit” kepada anda. Tentu setelah memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada pada bank yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat.
Salam Surjadi Jasin, SH

No comments:

Post a Comment