Thursday, April 17, 2008

Ganti Rugi Atas Pendirian Bangunan di Atas Tanah Bukan Hak

(PROPERTI.BIZ edisi 27 / April 2008)

Pak Surjadi Jasin,

Mohon maaf mengganggu waktunya, saya ada pertanyaan berkenaan dengan permasalahan yang saya hadapi. Mungkin Bapak bisa membantu memberikan solusinya.

Begini ceritanya, kebetulan [alm] orang tua saya sejak tahun 1983 membangun tempat tinggal di atas tanah milik Pakdhe. Dan pembayaran pajak bumi dan bangunan kami lakukan secara rutin atas tanah dan bangunan tersebut sampai dengan sekarang. Sebagai informasi tambahan, pemilik tanah ini tidak memegang sertifikat asli karena hilang. Baru-baru ini ada informasi bahwa pemilik akan menjual tanah tersebut. Tentunya setelah dia berhasil mengurus surat-surat kepemilikannya.

Yang ingin saya tanyakan, apakah kami memiliki hak untuk mendapatkan penggantian rumah tinggal yang saat ini kami tempati ? Kami tinggal di Jawa Tengah.
Terima kasih untuk waktu dan bantuan yang diberikan.

Regards,
tri m - (via email)

Jawab:

Pak Tri, terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk permasalahan Bapak, walaupun Bapak membayar PBB secara rutin, Bapak tetap tidak mempunyai hak atas tanah tersebut, karena PBB bukan merupakan bukti kepemilikan. Sehingga kepemilikan tanah tetap ada pada Pakdhe Bapak, apalagi Pakdhe mempunyai Sertifikat tanah tersebut.
Bapak bisa mendapatkan ganti rugi atas tanah tersebut, dengan dibicarakan secara kekeluargaan, apalagi jika pada saat membangun rumah, Bapak telah mendapat persetujuan dari Pakdhe.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Salam - Surjadi Jasin

No comments:

Post a Comment