(PROPERTI.BIZ edisi 18 / Juli 2007)
Pak Surjadi,
Saya mempunyai lahan di lokasi yang strategis seluas 6 ha. Saya diajak oleh teman saya untuk berbisnis properti sebagai developer. Masalahnya adalah saya belum pernah terjun ke bisnis ini. Untuk itu, saya minta gambaran ringkas tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang developer.
Terima kasih atas penjelasannya.
Djojo H. – Bandung
Jawab:
Bpk. Djojo yang terhormat,
Secara garis besar persyaratan izin administratif yang harus dilengkapi oleh developer adalah sbb :
- Izin prinsip/izin lokasi/SIPPT dari Pemerintah Daerah
- Site plan, yang dibuat oleh Developer dengan persetujuan Pemerintah Daerah setempat yang berisi perencanaan lahan yang akan dibangun serta peruntukan dan bentuknya
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Permohonan IMB diajukan kepada Dinas Pengawasan Bangunan/Dinas Tata Kota Kota Pemerintah Daerah
- Izin Penggunaan Bangunan diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat setelah bangunan selesai dibangun
Demikian penjelasan singkat saya , harapan saya bisnis properti yang pak Djojo rencanakan dapat berkembang dengan baik.
Salam , Surjadi Jasin
pak, saya punya CV bisa gak klu jadi developer? thks
ReplyDeleteIya pak, apakah dengan CV kita boleh menjadi developer?
ReplyDeletemenurut saya,
ReplyDeletekl mau jd developer,yg terpenting ada LAHAN nya yg untuk dibangun properti dan lahan tsb peruntukan nya sesuai dgn properti yg akan kita bangun. Utk perijinan, bs pakai badan hukum (CV,PT) atau perorangan.
Kalau untuk menjadi pengapling tanah perorangan apa saja syarat2 nya, mohon bantuan nya pak
ReplyDeleteKalau untuk menjadi pengapling tanah perorangan apa saja syarat2 nya, mohon bantuan nya pak
ReplyDeleteYTH : SURJADI JASIN, SH
ReplyDeleteada batasan lahan atau unit yang akan di bangun apabila seorang developer menggunakan perusahaan berbentuk CV,
mohon petunjuknya
dan terima kasih