(PROPERTI.BIZ edisi 26 / Maret 2008)
Pak Surjadi Ysh,
Saya ingin konsultasi terkait permasalahan tanah yang tengah dihadapi.
Saya membeli tanah sebagai bagian dari tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang telah dituangkan dalam AJB dan ingin memisahkan SHM atas nama saya sendiri.
Permasalahan muncul ketika belakangan diketahui bahwa pemilik awal membagi tanah menjadi beberapa bagian dan menjual kepada pihak lain yang juga sudah diterbitkan AJB nya. Dimana penjual merupakan perorangan yang juga buta akan proses pengurusan pertanahan.
Sebenarnya bagaimana prosedur pembuatan SHM untuk kasus seperti di atas? Biaya apa saja yang muncul dan besaranya berapa untuk mengurus hingga mendapatkan SHM.
Terima kasih atas perhatian dan kesediaan Bapak untuk menjawab.
Arief Lukman - (via email)
Jawab:
Pak Arief Lukman Yth.
Pertama tama akan saya jelaskan bahwa masalah yang Bapak hadapi adalah pemecahan / splitz Sertifikat Hak Milik, bukan pembuatan sertifikat Hak Milik dikarenakan Hak atas Tanah (Hak Milik) sudah ada dan tinggal dipecah pecah menurut ukuran yang telah dibeli oleh Bapak, sehingga akan muncul Sertifikat Hak Milik sesuai dengan ukuran yang Bapak beli.
Untuk mengurus proses splitzing Bapak harus melampirkan :
- Sertifikat Hak Milik asal (induk)
- Akte Jual Beli
- KTP Penjual dan Pembeli
- Bukti Pembayaran PPH dan BPHTB
- dan mengisi Form Khusus untuk splitzing di Kantor Pertanahan.
Untuk memudahkan, Bapak bisa menghubungi Notaris / PPAT setempat.
Menjawab pertanyaan Bapak yang berikutnya, sebaiknya Bapak mengurus bersama sama dengan pembeli lainnya, karena dibutuhkan Sertifikat asal (induk) untuk mengurusnya sehingga dapat munculnya Sertifikat Splitzing bisa sekaligus dengan pembeli lainnya.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Salam - Surjadi Jasin
Pak surjadi Yth: Saya mau tanya apakah pembuatan sertifikat hak guna bangunan ke hak milik bisa hanya dengan stempel di di sertifikat yg lama ?
ReplyDeletemaaf sebelumnya,,saya ingin bertanya masalah yg saya hadapi,,benar2 membuat saya pusing...
ReplyDeletesaya membeli sebidang tanah ke si A,sekita 2 tahun yg lalu dan sudah ada sertifikat atas nama si A lalu saya balik nama atas nama saya sendiri ke PPAT di daerah saya,dengan biaya Rp.3jt.
setelah berjalan 2 thn sejak pembelian tanah tsb sya memulai untuk membangun rumah,dan ketika sudah separuh jalan tiba2 datang kpd sya si C,,dia mengatakan bahwa tanah yg sya beli dri si A tsb masih milik si C..
ceritanya si C menjual tanah tsb ke si B,namun ada kekurangan pembayaran separuh harga,,menurut si C dia tidak merasa tanda tangan jual beli ke si B,karena belum lunas pembayarannya..si C memiliki surat petok tanah..namun si B ternyata menjual balik tanah tsb ke si A dengan menerbitkan sertifikat atas nama si A..si A memegang sertifikat itu sudah 6 tahun lamanya,malah sudah pernah di bank kan oleh si A..dan skr sejak sertifikat itu atas nama sya,,tiba2 si C datang dan mengatakan bahwa dia tdk merasa menjual tanah tsb ke si B..bagaimana penyelesaiannya ..??mohon bantuan hukumnya,,,