Wednesday, January 16, 2008

Biaya AJB dan Sertifikat

(PROPERTI.BIZ edisi 24 / Januari 2008)

Pak Surjadi,

Saya baru saja membeli sebidang tanah seluas 40 m2, seharga Rp. 40 jt di Jakarta Selatan, yang menjadi pertanyaan saya :
  1. Berapa biaya pembuatan AJB di Notaris ?
  2. Tanah tersebut dijual oleh si A, tetapi orang tua si A masih ada dan sertifikat tanah atas nama orang tuanya, apakah harus membuat Akte hibah dahulu atau langsung AJB ?
  3. Bisakah kita mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanah itu setelah saya beli atau langsung saja oleh Notaris, berapa biaya yg harus dikeluarkan ?
Terima kasih.
Wahyu Masgiono - Jakarta

Jawab:

Pak Wahyu di Jakarta,
  1. Untuk biaya AJB dan Balik Nama biasanya Notaris memungut 1% dari harga transaksi dan biasanya ada batas minimal biaya tergantung dari Notaris yang bersangkutan.
  2. Menurut saya , lebih baik langsung saja anda melakukan jual beli dengan orang tua si A
  3. Anda bisa mengurus sendiri Balik Nama Sertifikat tanah di BPN dengan melampirkan syarat syarat yang diperlukan, namun sebaiknya untuk menghemat waktu dan lain lain pengurusan sebaiknya dilakukan oleh Notaris / PPAT yang membuat Akte Jual Beli. Silahkan Bapak melihat daftar biaya yang ada di kantor pertanahan setempat
Semoga bermanfaat.
Salam - Surjadi Jasin, SH

12 comments:

  1. pak surjadi,

    sy sudah membeli tanah dan telah minta dibuatkan AJB, tp sudah hampir 1 tahun AJB itu blum slesai...bahkan dri sebidang tanah yg 115 m2 sya di minta untuk membuat AJB seharga Rp. 5.600.000,- dan kemana sy haru minta bantuan...
    mhon penjelasanny pak..

    ReplyDelete
  2. Sy membeli sebidang tanah kebun seluas 650 m2 dengan harga 15jt di daerah sukabumi. Kira2 berapa besar biaya yg harus saya keluarkan untuk membuat ajb di kelurahan balik nama sampai menjadi sertifikat?? Mohon penjelasan secara rinci, trima kasih

    ReplyDelete
  3. Tahun 2006 Saya membeli Rumah + Tanah di Perumahan Griya Asri Sukamaju Sukalarang Sukabumi Seharga Rp. 55 jt. (waktu itu domisili saya di Jambi)
    Rumah tersebut berdiri di atas 2 kavling berdampingan(jadi ada 2 sertifikat dan 2 IMB) masing 2x kav = 72 M2 (total persil 144 M2) dan sementara itu ditempati oleh Orang tua saya.
    Tahun 2009, saya pindah tugas ke Semarang dan pada Tahun 2010 saya baru sempat mengurus mutasi (saya mau balik nama sertifikat)
    Tetapikarena saya sibuk, saya mendelegasikan kepada Sekretaris camat (Sekmat) untuk mengurus sampai balik nama sertifikat (waktu itu saya minta 2 sertifikat tadi dijadikan 1 sertifikat saja dan sepakat biayanya 1,2 jt.)
    Sampai akhir tahun 2010, pengurusan belum tuntas (alasannya macam 2X).
    beberapa bulan kemudian (2011) saya kembali, dan Sekmat memberi saya 1 buah AJB ( jadi 2 sertifikat disatukan menjadi 1 AJB) dan beliau meminta lagi kekurangannya 600 rb bukan 200 rb)padahal ksepakatannya 1,2 jt sampai Balik nama
    sertifikat bukan AJB)
    Karena saya kesal tidak sesuai komitmen, saya gak ambil sertifikat dan AJB tadi. Mendekati akhir 2011 Sertifikat dan AJB saya ambil (tapi saya belum bayar yg dia minta sejumlah 600 rb.
    Februari Tahun 2012 saya pindah Tugas Ke Sukabumi, beberapa bulan kemdian saya ke BPN untuk mengurus Balik nama seritifikat tapi di tolak BPN karena cuma ada 1 AJB (harusnya 2 AJB karena ada 2 sertifikat).
    Kemudian saya ke desa utk mengurus 1 AJB lagi, tapi dgn halus kades menolak sebab kata Kades, karena dulu di urus oleh Sekmat saya gak berani dan lagi kata sekmat yang kemarin saja masih belum bayar 600 rb lagi.
    Informasi dari teman saya, kata kades kalau mau bikin 1 AJB lagi harus bayar bayar jt lagi
    (karena ada peraturan baru + kekurangan 600 rb kemarin jadi setelah saya total biaya utk buat AJB 4 jt).
    Saya mau bayar asalkan aturan serta bukti yang harus di bayar Tranparan (sesuai UU No. 25 th 2009 tentang pelayan publik)spt PNBP terus PPh katanya 5% dll. Tapi pihak Kades maupun Sekmat tidak mau memberikan apa yang saya minta.
    Pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah 2 sertikat tanah (dari 2 kav. yg
    berdampingan dgn nama penjual pemilik sama)
    utk BBN arus dibuat 2 AJB atau cukup 1 AJB.
    2. Dasar hukum atau peraturan mana yg dipakai
    dan apa saja yg harus di setor ke negara
    baik PNBP atau lainnya oleh pemakai jasa.
    3. Berapa sebenarnya yang harus saya bayar utk
    membuat AJB dgn luas persil 72x72 = 144 M2
    4. Apakah saya salah bila saya minta pelayan
    prima berupa Transparasni dari Kecamatan
    Atau Kelurahan terkait sistem dan prosedur.
    5. Langkah apa yg harus saya tempuh bila upaya
    saya tidak berhasil.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Serahkan ke notaris saja pak... terima beres jangan lewat desa atau kecamatan... urusan serahkan ke notaris

      Delete
  4. Assalamualaikum
    Selamat Pagi , Mau tanya .. Bapak saya beli sawah di si A tetapi si A sdah meninggal, sedangkan si A beli sawah dulu di si B, tetapi sudah meninggal juga. Permasalahannya nama sawah masih atas nama si B. apakah perlu tanda tangan dari semua anak-anak dari si B atau tidak sedangkan ibunya atau istrinya si B sdah tanda tangan dan mengakui dulu suaminya menjual sawahnya ke si A.

    mohon solusinya, dan beserta pasal-pasalnya. terima kasih.

    ReplyDelete
  5. sy di kota pasuruan, sy mau ngurus AJB di kabupaten pasuruan kok di mintai biaya pembuatan AJB sebesar 10% dr harga jual tanah tersebut dan ditambah pembelian buku AJB sebesar 300rb, apakah sebesar itukah biaya ajb tersebut?

    ReplyDelete
  6. Dalam hal pembelian rumah (tanah dan bangunan) telah dibuat ppjb lunas dan kuasa, (yang di dalamnya terdapat klausul "mengabaikan ketentuan berakhirnya perjanjian (BW)"

    (Sertipikat HGB masih atas nama pengembang, belum dipecah)

    Jika pengembang perumahan tersebut dinyatakan pailit,
    Apakah PPJB lunas dan kuasa tersebut menjadi batal, meskipun di dalamnya terdapat klausul "mengabaikan.... BW" ??
    Apakah rumah dan tanah kediaman pembeli serta merta menjadi boedel pailit??
    Ataukah tidak termasuk boedel pailit??

    ReplyDelete
  7. Sy mau tanya proses&biaya balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri bgmn ya? Brp kira2 biayanya? Tks.ibu Puji di Pamulang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sertifikat rumah atas nama suami adalah juga milik isteri karena si suami tidak bisa menjual tanpa tanda tangan isteri, begitupun dengan sertifikat atas nama isteri si suami juga harus tanda tangan jika mau menjual

      Delete
  8. tolong masukannya dong pak,. awalnya itu tanah, tanah sawah punya nenek/kakek, dan ayah saya membangun rumah d atas sebagian tanah sawah itu, dan sekarang nenek, kakek dan ayah saya sudah meninggal, ayah saya ank tertua. ibu saya masih ada,. sebumnya almarhum ayah saya sudah pernah menikah, dan mempunyai dua orang ank laki2, sudah pada menikah, sedangkan rumah itu d bangun saat ayah saya menikahi ibu saya, dn sudah mempunyai 4 orang ank, saya ank pertama 22th, permasalahannya ank yg dari istri pertama ngotot ingin mempunyai hak dari rumah tersebut, dan berencana mau menjualnya, sedangkan saya dan ibu saya tdk mau menjualnya, trus itu rumah dn tanah belum ada pemecahan dn belum d sertifikatkan, apakah adik2 saya dn ibu saya punya hak penuh atas rumah dan tanah tersebut,. Berapakah perkiraan biaya yg harus saya keluarkan untuk bisa mempertahankan warisan itu,. sebelumnya saya ucapkan terima kasih

    ReplyDelete
  9. saya mau buat AJB tanah seharga 70.000.000
    biaya notaris dkenai 3,5jt..setelah itu kok ada biaya lagi sebesar 10% (biaya Saksi AJB & Lampiran) itu wajar ga pak??

    ReplyDelete
  10. AsslamualIiqum pak saya dr cnjr selatan, saya mau bertanya, saya punya tanah luas 261m,harga jual tanah sekitar 40 jt harga bangunan permanen 140jt, saya mau bikinin AJB.. Kira kira berapa biyaya nya?? Mohon penjelasan.. Terimakasih..

    ReplyDelete