Sunday, December 16, 2007

Status Tanah di Pinggir Tembok Perumahan

(PROPERTI.BIZ edisi 23 / Desember 2007)

Pak Surjadi Yth.

Saya baru membeli rumah di salah satu perumahan. Posisi rumah saya terletak di pinggir lokasi perumahan, dan bersebelahan dengan tanah kosong milik penduduk. Saat ini saya ingin melebarkan luas tanah dengan cara membeli lahan milik penduduk di samping rumah saya.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana status rumah/tanah nanti seandainya saya membeli tanah penduduk di samping rumah? Bagaimana soal legalitasnya? Apa saya harus mengubah surat surat milik saya? Sebagai tambahan informasi, rumah saya dibeli secara kredit.

Terima kasih atas bantuannya.
Suwanta - Bandung
Jawab:

Pak Suwanta, ada dua hal yang harus Bapak perhatikan

Masalah kepemilikan tanah
Bahwa dapat saja Bapak membeli tanah kosong yang bersebelahan dengan rumah Bapak. Ini artinya Bapak mempunyai 2 bidang tanah. Nantinya, kedua bidang itu dapat disatukan dalam satu sertifikat tanah, istilahnya penggabungan sertifikat. Namun sebelum penggabungan tersebut, jenis hak kedua tanah itu harus sama, apakah keduanya HGB atau Hak Milik. Jadi secara hukum dapat saja Bapak membeli tanah milik penduduk yang berada di samping rumah Bapak.

Masalah pengelolaan lingkungan
Karena rumah Bapak berada dalam komplek perumahan, Bapak harus tunduk pada tata tertib pengelolaan komplek perumahan tersebut. Artinya jika ingin membangun dengan menggabungkan tanah milik penduduk, Bapak harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengembang. Biasanya komplek perumahan yang dikelola oleh pengembang mempunyai batas batas tertentu. Mengingat faktor efektifitas pengelolaa, kenyamana dan keamanan. Apalagi jika batas batas tersebut sudah ditembok keliling. Jika demikian agak sulit bagi pengembang memberi izin untuk menjebol tembok tersebut semata mata Bapak ingin mengembangkan rumah keluar batas komplek.
Namun jika batas komplek yang terdapat pada rumah Bapak belum terpagar tembok, dapat saja Bapak meminta kepada pengembang untuk mengubah batas komplek. Batas itu bisa saja disesuaikan dengan batas tanah yang Bapak beli. Dengan demikian, lahan yang baru dibeli menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komplek perumahan.
Adapun rumah yang dibeli secara kredit, tidak ada hubungannya dengan kepemilikan lahan milik penduduk tersebut, juga tak ada perubahan dalam batas komplek tersebut.

Demikian, semoga bermanfaat.
Salam – Surjadi Jasin

3 comments:

  1. Bp. Suryadi yth,

    saya membeli rumah dengan posisi kavling di bagian tepi perumahan. kavling tsb pada bagian tepinya dilalui saluran air lingkungan. yang ingin saya tanyakan apakah saluran tsb seharusnya diluar perhitungan ukuran kavling atau dapat dianggap masuk sebagai bagian luasan kavling

    terima kasih,
    Lutfi - Sby

    ReplyDelete
  2. Saya juga ingin menanyakan bila teman saya ada yg memiliki perumahan, saya tinggal di dalamnya, cm saya belum bisa dapat pecahan sertifikat saya karena teman saya yg sebagai developer bilangnya ada saluran air di bawah rumah saya, yang menurutnya juga itu adalah saluran warga. bukan saluran pemda. akan tetapi BPN meminta bukti hal tersebut dari PU. apa saran bapak agar teman saya bisa menjelaskan bahwa saluran tersebut adalah saluran GOT warga bukan dr PU, karena pas pembuatan saluran tersebut, klurahan melihat pengerjaan penggalian tersebut

    ReplyDelete
  3. Pak Suryadi Yth.
    Rumah saya bersebelahan dengan komplek perumahan. Saya tinggal di Kab, Bandung Barat. Saya dengar dari orang bahwa kurang lebih 1 m atau mungkin kurang dari itu bhw batas tanah komplek perumahan tersebut adalah tanah milik perumahan. Katanya, setiap perusahaan yang bergerak dalam property/komplek perumahan, selalu menyisakan tanah kosong sepanjang batas batasnya. Pertanyaan saya: apakah info trs benar? Apa ada aturannya dari segi hukum? Terima kasih atas perhatiannya.Salam, Dahidi (Bandung)

    ReplyDelete