Wednesday, March 2, 2011

Jual Beli Tanah Dalam Proses Perceraian

PROPERTI.BIZ edisi 60 / Maret 2011

Pak Surjadi Yth,

Bagaimana caranya menjual tanah jika saya dalam proses perceraian dengan istri. Apa masih memerlukan persetujuan istri ?
Terimakasih atas jawabannya.

Andi - Bandung

JAWAB

Pak Andi,
Karena masih dalam proses, secara hukum Bapak dan istri masih berstatus suami istri yg sah. Sehingga, jika akan menjual tetap harus mendapat persetujuan suami atau istri. Kecuali perolehan tanah dan bangunan tersebut diperoleh sebelum menikah, suami atau istri yang tercantum namanya dalam serti kat tersebut boleh menjual sendiri tanpa persetujuan pasangan nikahnya.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Salam - Surjadi Jasin

1 comment:

  1. Malam Pak, saya mau bertanya sebagai berikut:
    Saya ada membeli sebuah rumah dimana rumah tersebut merupakan rumah baru dari hasil pemecahan dari rumah lama (jadi 1 rumah lama dibangun menjadi 2 rumah baru). Dalam sertifikat tanah dari rumah tersebut yaitu SHM tercantum nomor rumahnya adalah nomor 3, dimana seharusnya dibuat nomor 3a. pertanyaan saya apakah bisa diadakan penambahan di sertifikat tersebut menjadi nomor 3A?

    pertanyaan kedua, dalam surat sertifikat SHM tersebut ternyata ada perbedaan penulisan dari rw, dimana lembar didepan tertulis rw5, sedangkan lembar dibelakang tertulis rw6. pertanyaannya apakah koreksi penulisan menjadi rw5 dapat dilakukan dengan mencoret rw6nya lalu diganti menjadi rw5?

    terima kasih atas jawabannya.

    ReplyDelete