(PROPERTI.BIZ edisi 44 / Oktober 2009)
Pak Surjadi Jasin yang terhormat.
Saya baru saja membeli rumah dan tanah di salah satu developer di Bandung. Saya memperoleh sertipikat HGB/Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya tinggal 2 tahun lagi. Saya dengar, HGB tersebut bisa ditingkatkan menjadi HM/Hak Milik.
Pertanyaan saya apa saja syarat untuk meningkatkan HGB menjadi HM?
Terimakasih atas perhatian dan jawaban dari bapak.
Nana Sudjana, Bandung
Jawab
Bapak Nana yang terhormat,
Dalam mengajukan permohonan peningkatan hak atas sertifikat menjadi Hak Milik memang ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan seperti berikut.
- Mengisi formulir surat permohonan,
- Menandatangani Surat Pernyataan tidak menguasai lebih dari lima bidang tanah,
- Sertipikat HGB Asli atas nama Pemohon,
- Foto copy IMB,
- Foto copy identitas,
- Foto copy PBB tahun terakhit,
- Rekening telefon, listrik, dan air, untuk membuktikan bahwa bangunan rumah tinggal sudah berdiri.
Dengan demikian apabila ada salah satu syarat tersebut yang tidak dilampirkan/diserahkan maka permohonan dapat ditolak.
Mengenai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang wajib dilampirkan dalam permohonan tersebut, hal ini bertujuan untuk membuktikan apakah bangunan rumah tersebut peruntukannya yaitu sebagai hunian/tempat tinggal atau bukan sebagai tempat usaha.
Selanjutnya anda bisa menghubungi Kantor Pertanahan setempat.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Surjadi Jasin, S. H.
Pak Surjadi Jasin yang terhormat.
ReplyDeletesaya punya pertanyaan seputar peningkataan status tanah.begini pak ayah saya punya rumah dimana di beli oleh nenek saya yang sudah almarhum.dan status nya yang saya tau dari info petugas satu atap ,ialah partikelir/setara petok d.nah bagaimana ya pak?cara untuk peningkatan tanah tsb.oh iya tanah tsb sudah ada bangunananya.dan yang saya cuma punya ialah surat jual beli dari pemilik lama dengan nenek saya,memakai notaris.terima kasih sebelumnya.wasallam