Monday, August 17, 2009

Harta Bawaan

(PROPERTI.BIZ edisi 42 / Agustus 2009)

Pak Surjadi yth,

Setahun yang lalu kami membeli sebuah rumah dari Bp.X, di mana harga telah kami lunasi sesuai dengan kesepakatan. Setelah melakukan banyak renovasi, saat ini kami sedang memasang iklan di beberapa surat kabar untuk menjual kembali. Tiba-tiba kami mendapat somasi dari kuasa hukum istri Bp.X, yang menyatakan bahwa jual beli rumah tersebut batal demi hukum karena pada saat transaksi tidak ada persetujuan dari istri Bp.X. Setelah kami menanyakan hal ini lebih lanjut kepada Bp.X, dijelaskan bila rumah yang kami beli ini merupakan harta bawaan dari orangtua Bp.X, sehingga Bp.X tidak pelu mendapatkan persetujuan dari istrinya.

Apa yang harus kami lakukan pak ?

Andre - Bandung

Jawab

Bapak Andre yth,

Menurut hukum, memang suami harus mendapat persetujuan istri dan begitu juga sebaliknya atas setiap perbuatan pengalihan hak, kecuali atas harta bawaan. Fakta tersebut sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 35 ayat 2 Undang-undang No. 1 tahun 1974 sebagai berikut:
“(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”

Pasal 36 ayat 2 Undang-undang No. 1 tahaun 1974 sebagai berikut:
“(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya”

Sehingga dengan demikian penjelasan Bp.X adalah sudah tepat, bila benar rumah tersebut merupakan harta bawaannya, maka Bp.X mempunyai hak dan wewenang sepenuhnya untuk mengalihkannya kepada Bapak tanpa mendapat persetujuan dari istri terlebih dahulu, atau dengan kata lain pengalihan hak tersebut sah asalkan proses transaksinya sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Undang-undang.

Menghadapi somasi istri Bp.X, ada baiknya Bapak meminta Bp.X memperlihatkan atau memberikan dokumen-dokumen terkait yang membuktikan bahwa benar rumah tersebut adalah harta bawaan Bp.X.

Dan selain itu, saran kami Bapak harus menegaskan agar Bp.X dapat bertanggung jawab sepenuhnya menyelesaikan permasalahan internal dengan istrinya. Sehingga Bapak tidak perlu direpotkan dengan somasi-somasi selanjutnya dari kuasa hukum istri. Demikian, semoga bermanfaat.

Salam – Surjadi Jasin

No comments:

Post a Comment