(PROPERTI.BIZ edisi 41 / Juli 2009)
Pak Suryadi,
Kami sudah sepakat untuk melaksanakan transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan seorang pemilik tanah. Kondisinya, sertifikat hak masih atas nama almarhum ayahnya, yang telah meninggal satu tahun yang lalu. Saat ini ada lima orang ahli waris yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, bagaimana cara pelaksanaan jual beli yang aman bagi kami ? Apakah seluruh ahli waris harus ikut serta dalam transaksi jual beli ? Perlu diketahui , 3 diantara 5 ahli waris tinggal di luar kota.
Terima kasih.
Sudargo – Bandung
Jawab
Pak Sudargo yth,
Ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam melaksanakan transaksi tersebut dengan aman.
Pertama kali, para ahli waris harus mengurus Keterangan atau Fatwa waris yang sah dan berhak atas tanah dan bangunan tersebut.
Fatwa atau keterangan waris tersebut dijadikan dasar untuk membalik nama kan sertifikat , dari nama almarhum ke nama lima orang ahli waris tersebut.
Kemudian dapat dilakukan pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Notaris / PPAT.
Setelah pembuatan Akta Jual Beli tersebut , baru dapat dilakukan pendaftaran dan balik nama sertifikat lagi langsung atas nama Bapak.
Pada prinsipnya, seluruh ahli waris harus menyetujui transaksi jual beli tersebut, atau transaksi tersebut akan dianggap batal demi hukum.
apabila ketiga ahli waris ada di luar kota, maka dapat saja ketiga ahli waris tersebut memberikan kuasa KHUSUS kepadaa kedua ahli waris lainnya untuk melaakukan transaksi tersebut.
Bukti bahwa kelima orang tersebut merupakan ahli waris, dapat dibuktikan dengan bukti tertulis berupa Keterangan Ahli waris. Menurut Undang Undang, surat tanda bukti sebagai ahli waris adalah fatwa Waris dari Pengadilan Agama untuk mereka yang beragama Islam, atau akta waris yang dibuat oleh Notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh Pengadilan Negeri.
Demikian, semoga bermanfat.
Salam – Surjadi Jasin
No comments:
Post a Comment