Wednesday, June 10, 2009

Membeli Tanah Melalui Kredit Pemilikan Tanah

(PROPERTI.BIZ edisi 40 / Juni 2009)

Pak Surjadi yang terhormat,

Saya akan membeli kavling melalui KPT (Kredit Pemilikan Tanah) di salah satu bank. Pertanyaan saya apakah yang dimaksud dengan KPT tersebut? Apakah persyaratan dan prosedurnya sama dengan kredit pembelian rumah? Apakah dengan membeli melalui KPT bisa dijamin tanah tersebut bebas sengketa?

Apakah bank dapat diminta pertanggungjawabannya seandainya sertifikat tanah tersebut palsu dan ukuran luas tanahnya berbeda dengan yang di beli?

Jawab:

Kredit pemilikan tanah adalah fasilitas pembiayaan dari bank untuk membantu masyarakat melakukan pembelian kavling yang nantinya akan digunakan untuk membangun rumah tinggal (tanah siap bangun). Persyaratan dan prosedur KPT sama dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), hanya obyeknya saja yang berbeda.

Prosedurnya, Anda akan menandatangani akad kredit, dan sertifikat tanah anda akan dibebani hak tanggungan sampai anda dapat melunasi seluruh pinjaman anda beserta bunga yang diperjanjikan, setelah sebelumnya akan diperiksa dulu kelengkapan syarat-syarat untuk terjadinya pengikatan jaminan.

Biasanya sebelum ditawarkan ke masyatakat, ada perjanjian tersendiri antara bank pemberi kredit dengan Developer yang memiliki kavling/tanah yang menyangkut jaminan Developer akan status tanah yang dipasarkan (tidak sengketa), perizinannya, dan keaslian sertifikatnya.

Menurut saya, membeli kavling tanah melalui KPT tidak dianggap jaminan bebas sengketa. Kemungkinan selalu ada, tetapi kemungkinan itu semakin kecil karena sebelum dilakukan akad kredit bank dan notaris akan memeriksa dengan seksama syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dan Developer atau penjual. Oleh karena itu, kami tetap menyarankan anda melakukan bebera pengecekan terlebih dahulu, seperti sertifikasinya, perizinannya, dan juga track record dari Developer itu sendiri.

Bank tentu saja tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya atas keaslian sertifikat ataupun mengenai kebenaran luas tanah. Dalam akad kredit, hak dan kewajiban Bank hanyalah mengenai kredit, yaitu membantu konsumen atau debitur untuk membiayai pembelian tanah tersebut. Dengan demikian, bila tanah yang akan anda beli ternyata bersengketa di kemudian hari, maka yang dapat anda minta pertanggungjawabannya atau yang dapat anda gugat adalah Developer yang bersangkutan. Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Salam, Surjadi Jasin,S. H

8 comments:

  1. Pagi pak, Boleh tahu dasar pembelian tanah dengan kredit bank di PBI berapa? Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. kalau mau mengecek developer itu bonavide atau tidak itu gimana....?

    kalau developer tersebut tidak mempunyai rekanan dengan pihak bank bagaimana...? apakah kredit bisa di setujui....?

    sebab saat ini pihak developer selalu memberikan penawaran untuk in house tapi saya kurang yakin...apakah aman dengan cara in house,,,?

    ReplyDelete
  3. pak blh tau g surat2 apa sja yg dipakai untuk KPT tp kredit tanah ini tidak melalui bank,,,

    ReplyDelete
  4. Pak, kalo KPT untuk tanah pribadi bisa ga ya?

    ReplyDelete
  5. Sy prawoto di samarinda mau kredit KPT 23x45 m ke mana sy ..mohon bantuanx tlpn.085247814353

    ReplyDelete
  6. pak saya Deri prahman dari sukabumi, rencana mau KPT dari pemilik tanah perorangan, apakah sama prosesnya

    ReplyDelete
  7. apakah klo masih kredit sudah boleh dibangun?

    ReplyDelete
  8. Kabar Baik, Semuanya.
    Nama saya Untung Kadu. Saya tinggal di kota bernama Padang di Indonesia, saya juga dari Indonesia. Saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada Legit dan pemberi pinjaman kredit nyata yang telah mengubah hidup suami saya dan saya dari rumput menjadi anugerah. Saya dulunya adalah wanita miskin, tetapi sekarang dia telah mengubah saya menjadi orang kaya, karena sekarang saya dapat membanggakan hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp8.700.100, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi Saya memutuskan Untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja menerima pinjaman online, kami membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama Mrs. REBACCA ALMA yang merupakan CEO dari Rebacca Alma Loan Company.
    Saya mengajukan jumlah pinjaman (Rp 520.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena kenyataan bahwa tidak ada jaminan yang diperlukan untuk pinjaman transfer, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disimpan ke dalam rekening bank saya.

    Jadi saya ingin menasihati siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk segera menghubungi dia melalui: rebaccaalmaloancompany@gmail.com Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkatinya dan juga keluarganya untuk hal-hal baik yang dia lakukan telah dilakukan dalam hidupku. Ini adalah ibu Whatsapp Number +14052595662

    Anda juga dapat menghubungi saya di untungkadum@gmail.com untuk informasi lebih lanjut dan ini adalah email dari teman saya yang merujuk saya ke Rebacca Alma Pinjaman rahimteimuri97@gmail.com. Dia memperkenalkan saya kepada Ny. Rebacca. Anda juga dapat menghubunginya untuk petunjuk lebih lanjut. Tuhan memberkati Anda semua dan semoga beruntung saat Anda mendapatkan milik Anda.

    ReplyDelete