Thursday, April 27, 2006

Sertipikat Hilang

(PROPERTI.BIZ edisi 4 / April 2006)

Pak Surjadi Jasin,

Salam hormat,
Melalui PROPERTI.BIZ, saya ingin menanyakan masalah yang sangat mengganggu pikiran saya dan keluarga. Sudah beberapa minggu ini saya mencari-cari Sertipikat rumah yang saya miliki, tapi tak ketahuan ada di mana, entah hilang atau terselip. Saya sudah membongkar dan menelusuri setiap sudut rumah , tapi tidak ketemu juga.
Untuk itu saya minta penjelasan Bapak bagaimana cara mengatasasi masalah saya ini ?
Terima kasih atas penjelasannya.

Rudi Sanjaya - Bandung

Jawab:

Bapak Rudi, saya dapat memahami kegundahan dan kepanikan anda dan keluarga, karena hilangnya sertipikat tanah / rumah yang anda miliki. Sertipikat sebagai Tanda Bukti Hak atas Tanah. Sertipikat memiliki kedudukan yang penting atas kepemilikian suatu Hak atas tanah.

Sertipikat berisi data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Data yuridis adalah keterangan Status Hukum bidang tanah dan pemegang hak atas tanah tersebut.

Untuk itu, sebaiknya anda tidak perlu panik karena hilangnya Sertipikat bukan berarti hak atas tanah yang anda miliki hilang. Anda dapat mengurusnya dengan mengikuti saran-saran saya ini:
Sertipikat hilang bisa kita urus dengan memohon Sertipikat Pengganti kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Apa yang harus Pak Rudi lakukan ?
  1. Membuat laporan kepada kepolisian setempat, tentang hilangnya Sertipikat tersebut.
  2. Menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau Kantor PPAT di mana tanah itu berada, untuk mengetahui tindakan selanjutnya yang perlu diambil.
Kemudian melengkapi syara- syarat lainnya, yaitu :
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Sertipikat (jika ada)
  • Surat Kuasa, jika Pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.
Jika Pemegang Hak telah meninggal dunia, permohonan untuk mengajukan Sertipikat Pengganti diajukan oleh Ahli Warisnya dengan menyertakan Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Pernyataan dibawah Sumpah oleh Pemohon dihadapan Kepala Kantor Pertanahan.
  • Membayar biaya penerbitan Sertipikat Pengganti.
Sebelum Sertipikat Pengganti terbit, harus didahului pengumuman dalam salah satu Surat Kabar Harian setempat atas biaya Pemohon.
Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak ada keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertipikat Pengganti.

Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin

19 comments:

  1. Yth,Pak Surjadi

    Saya mau tanya bagaimana cara dan persyaratannya serta berkas apa yang harus dilengkapi bila ingin menjual tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama suami yang telah meninggal, perlu diketahui karena telah terjadi musibah kebakaran pada rumah tersebut sehingga semua berkas dan dokumen telah musnah terbakar termasuk sertifikat tanah, namun sertifikat telah diurus dan diterbitkan kembali oleh Kantor Pertanahan (sertifikat masih atas nama Alm. Suami).
    dan sekarang karena sesuatu hal tanah tersebut mau dijual, apa yang harus saya siapkan.

    Terima Kasih.
    M. Siti

    ReplyDelete
  2. Kepada Bapak Surjadi, saya mohon bantuannya atas permasalahan yang saya hadapi.

    permasalahannya begini, rumah yang kami tinggali adalah rumah keluarga atas nama neneknya istri, nenek dan kakek istri sudah meninggal, jadi pada tahun 1986, oomnya istri saya pernah menggadaikan sertifikat rumah ke Bank Utama yang telah dilikuidasi, terakhir Bank Utama diambil oleh Bank Pesona yang juga dilikuidasi.
    Permasalahannya, surat tanda lunas, roya hilang waktu Banjir, yang kami pegang hanya Surat Tanah asli yang SGB nya sudah habis masa berlakunya, kami berusaha untuk memperpanjang sertifikat HGB nya tetapi mentok di tanda bukti lunas, kami juga sudah berusaha mencari bukti lunas ke Depkeu (DJKN) dikarenakan BPPN telah dibubarkan, tetapi jawaban akhir dari pihak DJKN adalah mereka tidak mempunyai data2 mengenai pinjaman oom saya. Akhirnya saya ke notaris untuk menanyakan permasalahn ini, dan pihak notaris telah menanyakan ke pihak BPN bahwa bila tidak ada bukti lunas maka tidak ada jalan keluarnya. Pertanyaan saya, Apakah benar tidak ada jalan keluar dari masalah ini?Saya rasa setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.
    Saya harapkan bantuan dari Bp. Surjadi.

    Terima kasih

    ReplyDelete
  3. yth bpk suryadi.
    mohon bantuannya. ada sebidang tanah milik si X (awalnya). dijual ke Y sehingga terbitlah akta jual beli antara X dan Y. setelah beberapa lama si Y ingin menjual tanahnya via si X (X berprofesi sebagai makelAR). tanah tersebut dijual ke saya. kemudian sy meminta tlg si X untuk mennguruskan akta jual belinya sekalian (via notaris). ternyata akta jual belinya bukan dari Y ke saya melainkan dari X ke saya. waktu saya tanya akta jual beli dari X ke Y, si X menjawab "aktanya sudah dimusnahkan". tapi saya tdk diberi bukti pemusnahan, sekalipun sy sdh minta pada notarisnya langsung. amankah tanah saya? apa yg harus sy miliki dan saya lakukan? terimakasih

    ReplyDelete
  4. Selamat Siang Pak Suryadi yang saya hormati,
    Keluarga kami memiliki sebidang tanah yang dulu dibeli oleh (Alm) ayah kami. Ternyata belakangan hari ini kami menyadari bahwa asli Akta Jual Beli Tanah tersebut tidak kami temukan. Tapi kami tetap memiliki kopiannya. Bagaimana agar kami dapat melakukan transaksi untuk menjual aset tanah kami tersebut.

    ReplyDelete
  5. Pak Surjadi Jasin

    Assalamu'alaikum wr wb

    Yang terhormat Bapak Surjadi Jasin, Saya sekeluarga mempunyai peninggalan tanah warisan dari alm.Bapak & Ibu saya. Sebelum Bpk sy meninggal sy di kasih tau bahwa rumah yg selama ini di tempati tdk ada sertifikat tanahnya. Katanya sertifikat ada di org lain karena Bpk dulu pernah meminjam uang dg jaminan sertifikat rmh bpk. Tapi setelah bpk membanyar angsuran pinjaman semua kwitansi asli diminta oleh org yg meminjamkan uang tp alhamdulillah bpk sdh punya foto copynya. Dan perlu diketahui bahwa sertifikat tsb adalah HGB yg sdh tdk berlaku lagi mungkin sdh terlambat 20an tahun. Lalu suatu hari ada org yg mengaku menguasai sertifikat tsb dan meminta tebusan pertanyaan saya apakah yang hrs sy lakukan Pak.

    ReplyDelete
  6. Yth
    Pak Surjadi Jasin

    Assalamu'alaikum wr wb

    saya dadang suriatna mau menanyakan malasalah pembuatan akta jualbeli tanah,,,, permasalahan yg saya hadapi adalah tanah yg mau d beli adalah tanah hibahan dari orang tua angkat pemilik tanah, namun org tua angkat tsb tdk meninggalkan surat wasiat atas penghibahan tanah tsb, dia menghibahkannya saat masih hidup,,, orang tua angkat tsb sudah meninggal, dan mempunyai dua org saudara yg sudah pada meninggal juga.sekarang tanah yg maw saya beli itu tdk ada surat kepemilikannya sebagai acuan untuk membuat akta jual belinya, dan PBBnya pun atas nama ayah kandung si pemilik tanah tersebut,,,
    saya sangat mengharapkan bantuan solusi dari bapak untuk pemecahan kasus tsb, agar proses pembuatan akta jual beli tanahnya bisa di selesaikan,,, terimakasih sebelumnya sdh bisa meluangkan waktu untuk membaca surat dari saya.

    ReplyDelete
  7. Yth
    Pak Surjadi Jasin

    Assalamu'alaikum wr wb

    Sertipikat rumah saya hilang sebelum di roya. jadi langkah apa yang harus saya lakukan pak.
    1. Sertipikat HGB No. 3263 Graha Asri-Cluster lavender, jalan Ciherang Timur 1B Blok LL no.4, desa Simpangan, kecamatan Cikarang Utara, Bekasi
    2. Sertipikat Hak Tanggungan no. 3146
    3. Akta Jual Beli no 577/2006
    4. Surat Keterangan Lunas dari CIMB Niaga
    5. Surat Pengantar roya dari CIMB Niaga

    Dokumen tersebut hilang karena kecurian (pembobolan kendaraan mobil pribadi saya)sebelum sempat di roya atau saat mau di Roya.

    thks, Iwan huta Pertiwa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Situasi y sama bpk, kl sy karn kerampokan di rmh..
      Mohon pencerahan, solusiny sperti ap ya bpk..

      Delete
  8. yth;
    pak surjadi jasin

    assalamualaikum

    saya jaja,dari makassar.
    adapun permasalah yg kami hadapi sekarang.
    orang tua kami membeli tanah dan rumah tahun 2000.masalahnya akte tanah yang tuan rumah punyai di gadaikan ke bank yang sudah dilikuidasi..sampe pemegang hak tanah yg kmi tinggali sekarang meninggal.akte itu tidak tahu di mana keberadaannya...kami pegang sementara ini cuma akte jual beli dari si pemilik..bagamana caranya kami mencari kembali sertifikat tanah itu,?atau ada langkah lain yang kami bisa lakukan agar tanah yang kami tinggali sekarang bisa jadi milik kami sepenuhnya tanpa ada rasa was2 lagi...
    thank ajat sudrajat

    ReplyDelete
  9. ass.... saya bertanya pak, kakek saya sudah meniggal, dan ayah sayapun sebagai ahli waris sudah meninggal dan saya sebagai pengganti tulang punggungya, jadi begini dari semenjak kake saya meniggal dan ayah saya masih hidup pada waktu itu sampai sekarang surat akta tanah tersebut di cari2 tidak dapat di temukan atau hilang terus bagaimna itu pak, saya mau buat ulang atas nama saya tetapi apa boleh saya sebgai cucunya menjadi ahli waris bapak saya yang telah meninggal,?

    ReplyDelete
  10. tapi satu masalahnya pak, dari semenjak kakek meniggal ayah saya sebagai pewaris tidak mendapat keterangan waris dari kakek saya atas tanah dan rumah tersebut, tetapi semenjak ayah saya hidup, ayah saya sepeserpun tidak menerima warisan,,, dan paman2 saya semenjak kakek hidup mereka sudah mengambil bagian atau sudah merasakan harta kakek saya tersebut, nah pertanyaannya bagaiman prosedurnya untuk saya jadikan hak milik tanah atas nama saya menggantikan ayah saya yang sudah meniggal, sementara kakek selama hidupnya tidak pernah peduli dengan pembagian warisan tersebut, ? sekiranya saya mohon arahan, bimbingan dan prosesnya kalau sudah seperti itu, terima kasih pak,..

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kita
    memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete
  13. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    ReplyDelete
  14. Salam Sejahtera Bp. Surjadi
    Saya membeli rumah secara tunai. Pengurusan jual beli di Notaris. Berhubung rumah tersebut mau dijual kembali jika ada keuntungan dan oleh Notaris dibuat Surat Kuasa Jual murni dengan sertifikat rumah tersebut masih atas nama pemilik lama. SERTIFIKAT HAK MILIK RUMAH TERSEBUT HILANG. Mohon info apakah saya bisa mengurus Sertifikat Hak Milik tersebut memakai Surat Kuasa Jual Murni dari Notaris ? Sekalian tahapan proses pengurusan beserta biaya pengurusan. Alamat email saya irawantc@yahoo.co.id. Terima kasih banyak atas bantuan dan solusi Rgrds James William

    ReplyDelete
  15. Assalam ....saya melunasi hutang kredit macet tapi tidak si beri surat pelunasan dan roya ...sertifikat mau saya balik nama dari orang tua menjadi atas nama saya ....tapi tidak bisa harus ada surat roya dari bank tersebut ...apa yang harus saya lakukan mohon pencerahanya

    ReplyDelete