Thursday, March 23, 2006

Syarat dan Tata Cara Jual Beli Tanah dan Bangunan

(PROPERTI.BIZ edisi 3 / Maret 2006)

Pak Surjadi,

Saya mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Peta, saya berniat menjual tanah dan bangunan tersebut melalui salah satu agen properti. Saya ingin mengetahui lebih jauh mengenai syarat dan tata cara jual beli tanah dan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terima kasih.
Deddy Sugandi - Bdg
Jawab:
Bpk. Deddy Sugandi yang terhormat,

Terima kasih atas pertanyaannya. Masalah jual beli tanah sebenarnya adalah masalah yang sederhana tapi cukup kompleks dalam arti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilengkapi terlebih dahulu sebelum jual beli dilakukan guna sempurnanya perbuatan hukum tersebut sehingga dapat dibalik nama ke nama pembeli .

Apabila sudah tercapai kesepakatan harga antara anda dan pembeli maka pertama tama anda datang ke kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk minta dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). PPAT adalah Pejabat Umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang tugasnya adalah membuat Akta, yang menjadi bukti telah dilakukannya perbuatan hukum Peralihan Hak atas Tanah dari Penjual ke Pembeli.

AJB ini adalah media bagi Kantor Pertanahan / BPN untuk membalik nama sertipikat ke nama pembeli .Adapun syarat syarat yang akan diminta oleh PPAT untuk anda lengkapi adalah :

Bagi Penjual:
- Sertipikat Asli
- KTP Pemilik (suami - istri) bagi yang sudah menikah
- Akta Nikah (Surat Nikah) bagi yang sudah menikah
- Bukti pembayaran PBB
- Kartu Keluarga

Bagi Pembeli :
- KTP
Sebelum PPAT membuat AJB, PPAT akan memeriksa terlebih dahulu Sertipikat ke Kantor Pertanahan guna mengetahui
a. Apakah Sertipikat tersebut asli
b. Apakah Sertipikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak
Dalam istilah sehari hari Sertipikat tersebut dinyatakan "BERSIH" karena PPAT akan menolak membuat Akta Jual Beli jika tanah tersebut dalam sengeta atau sedang dalam dijaminkan ("TIDAK BERSIH")
c. Apakah sertifikat tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.
Sebelum dilakukan AJB juga Pembeli dan Penjual berkewajiban membayar :

Bagi Penjual:
Membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% x nilai jual (jika nilai jual diatas Rp. 60.000.000)

Bagi Pembeli :
Membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% x nilai jual - Rp. 30.000.000,-
Setelah kesemuanya lengkap, barulah PPAT akan mempersilahkan anda dan Pembeli menandatangani Akta Jual Beli. Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin, SH.

30 comments:

  1. Hi Pak Jasin,

    Bagaimana persyaratan bila Penjual adalah seorang Ibu Janda yang mana sertifikat pemilik tanah nya adalah atas nama Ibu janda tersebut.

    ReplyDelete
  2. pak gimana caranya beli tanah dng status girik ma di rubah dan di pecah saya ibaratkan tanah 5600 m pasaran 500 rb
    dari pemilik sampe pembeli juga sampe ke notaris untuk dapat sertiikat shm dan hgb

    rian_md@live.com

    jawabnya ke email saya yach pak

    ReplyDelete
  3. Lahan dijual di purworejo
    Lahan dijual

    Luas : 37 hektar
    Harga 60rb/m2

    240 warga pemilik sudah tanda tangan setuju di jual. termasuk dr kepala desa menyetujui. Lokasi sangat bagus. ada sumber mata air, subur. Tanah datar, tidak dekat dgn pemukiman tp akses mudah. Tidak ada kuburan di lokasi. 3 km dr kota Purworejo Jateng. Cocok untuk perumahan,perkebunan,peternakan,pabrik,investasi

    Hub : 081804069505

    ReplyDelete
  4. MAU TANYA ... JIKA SEANDAINYA SAYA MENJADI PERANTARA JUAL BELI RUMAH ATAU TANAH APA YG HARUS SAYA LAKUKAN ATAU BAGAIMANA SEHARUSNYA ... SOALNYA WAKTU KEBELAKANG SAYA PERNAH JADI PERANTARA, SIPEMBELI MAIN DIBELAKANG DG PENJUALNYA... MOHON PENJELASANYA ...
    BILA BAPAK BERKENAN JAWABANNYA BISA KE EMAIL SAYA ANDRIYUSUP25@GMAIL.COM TERIMA KASIH

    ReplyDelete
  5. Mat malam Pak, Saya mohon informasinya tentang penjualan tanah. Saya memiliki tanah 1ha, hendak saya bagikan dalam kavling-kavling. Pertanyaan: 1. Apakah ada aturan khusus dlm pertimbangan pembagian luas kavling, dan apakah harus oleh petugas agraria? 2. Bagaimana proses perhitungan pajaknya? 3. Bagaimana prosedur dari awal hingga selesainya? Makasih atas infonya.

    sandyyansiku@yahoo.com

    ReplyDelete
  6. Dear Admin,

    Mohon pencerahan nya untuk beberapa pertanyaan dibawah ini karena saya masih sangat awam:
    1. Saya hendak membeli rumah di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan. Kemarin saya sudah bertemu dengan pihak penjual, dan ditunjukkan Akta Jual Beli dgn stempel AGRARIA. Menurut mertua saya, surat-surat itu harus nya ada 3 copy, untuk AGRARIA, PEMBELI, dan untuk PEMERINTAH?? (CMIIW)
    2. Tertera di AJB yg ditunjukkan oleh penjual, luas tanah nya 198 m2. Namun di PBB tertera luas tanah nya 199 m2. Apakah ini akan menjadi masalah?
    3. Nama penjual di AJB berbeda dengan nama di PBB, apakah ini akan bermasalah juga?
    4. Setelah saya dan penjual sepakat dgn harga jual, saya melakukan pengukuran ulang, namun ternyata setelah diukur luas tanah aktualnya adalah 254 m2. Apakah ini dianggap kelebihan tanah dan apakah saya harus melunasi kelebihan tanah tersebut? Sedangkan dari pihak penjual menyatakan harga yg disepakati tersebut sudah mencakup kelebihan tanah itu.
    5. Penjual juga menyatakan bahwa tidak mau mengeluarkan biaya2 seperti komisi perantara dan biaya surat2. Mohon pencerahan dari bapak, apakah ada UU yg mengatur tentang komisi perantara dan berapa besar nya? Juga biaya surat2 yang diperlukan.

    Terima kasih atas jawabannya.
    Salam.

    ReplyDelete
  7. pak saya pengen konsultasi,..kl pengen bikin surat-surat tanah gimana ya?saya masih belum ngerti masalah bikin surat tanah,pengalaman pertama kali ni pak,mohon informasinya

    ReplyDelete
  8. pak Surjadi yg saya hormati,

    saya jansent penduduk medan,saya ingin menanyakan "tentang prosedur/syarat cara membeli tanah PJKA"

    Apakah membeli tanah pjka sangatlah ribet? seperti yang saya dengarkan harus lewat bantuan ATAU persetujuan anggota DPR,LALU HARUS lewat menteri BUMN,dan laen nya?

    mohon petunjuknya pak Surjadi,& terima kasih sebanyak banyaknya sebelumnya pak.

    ReplyDelete
  9. pak saya mau tanya,

    ada saudara ibu saya menjual tanah padahal itu adalah warisan, nah ibu saya tidak mendapatkan sepersen pun warisan dari ortunya. dan akhirnya tanah dan bangunannya dijual secara diam2, ibu saya tahu setelah ada pengukuran tentu saja ibu saya sangat terkejut. dan ibu saya ingin meminta hak uang bangunan karena banguna rumah dibangun oleh Alm ayah saya, tapi malah ribet urusannya, intinya bibi saya ingin yang menunggu rumah ditanah tersebut keluar saja dan ibu saya tidak boleh meminta uang bangunan tersebut, itu bagaimana ya pak? mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  10. apabila ada penjual yang menjanjikan ajb, tp belum di kasih tu bagaimana. karna dari kesepakatan jual beli hanya ada kwitansi yang pakai materai itu ada atas nama penjual dan ada atas nama pembeli juga. yang saya takutkan klw ada penipuan, karna setiap di tagih untuk ajb/sertifikat tanah'n itu orang'n selalu menghindar.

    ReplyDelete
  11. saya punya kondisi, proses AJB sudah selesai, baik penjual dan pembeli pun tak ada masalah. tapi ada pejabat dinas yang yang meminta uang(dengan alasan "pajak+uang dengar"). berdasarkan informasi yang saya dapat pjak(administrasi) hanya dilakukan di notaris(PPh dan BPHTB)...itu bagaimana?dan jika saya ingin laporkan mungkin bapak bisa kasih saya saran. thanks.

    ReplyDelete
  12. pak surjadi
    maaf sebelumnya pak, saya mau tanya... orang tua laki laki saya mempunyai sebidang tanah yang sudah bersertifikat atas nama orang tua laki laki saya, dan orang tua laki laki saya sudah meninggal... tapi saat ini sertifikat tanah itu di pegang oleh adik orang tua laki laki saya, karna dia merasa kalau tanah itu milik dia... saya mau menanyakan apakah adik orang tua saya itu bisa menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris... sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  14. Salam hormat, brsama ini sy mohon petunjuk bpak, bgm cara/etika memediasi yg baik antara penjual/pemilik tanah dengan pembeli, sementara sy pada posisi penyambung lidah dari phk pemilik. Bgm sebaiknya cara sy memperoleh "fee" dari jual beli ini ?. Trimakasih atas perhatiannya. Hormat sy Rio di Halim PK.

    ReplyDelete
  15. salam hormat, sy ingin menjual tanah dan bangunan berbentuk girik, tdk ada pbb, listrik membayar mell ATM,blum ada surat waris, apa yg hrus sy lakukan unk menjualnya pak? tlong k email sy rachmaherbast@yahoo.com trims

    ReplyDelete
  16. Salam hormat,
    Mohon pencerahan..
    4bulan yang lalu ibu mertua saya berniat membeli rumah yang sama sekali belum ada surat surat kepemilikan,entah itu akta ataupun sertifikat,rekening listrik pun tidak ada karena yang menjual beralasan kalau beberapa bulan yang lalu listrik dicabut oleh pihak pln karena telat membayar.meskipun begitu akhirnya kami sepakat dengan harga yg sesuai namun sertifikat dibuat terlebih dahulu oleh pihak penjual dan kami membayar terlebih dahulu 43% dari harga rumah,dengan perjanjian 3bulan sertifikat selesai dan kami pun akan melunasinya. Namun setelah 4 bulan sertifikat blm selesai juga,membatalkan pun tidak bisa karena ada perjanjian hitam diatas putih uang sebanyak 10juta hangus jika membatalkan secara sepihak sementara mereka(pihak penjual)hingga sekarang tidak berani menjanjikan kapan sertfikat rumah selesai.
    Mohon bantuannya apa sebaiknya yang harus pihak kami lakukan.

    ReplyDelete
  17. Bpk.suryadi Yth,
    bolehkah saya mendapat pencerahan mengenai baik dan buruknya menggugat pembatalan sertifikat yang mana saya membeli tanah dengan akte penyerahan dari orang yang telah menempati tanah ini selama 45 thn.tetapi ketika saya ingin sertifikasi tanah ini,BPN berdalih bahwa pada thn 1978 tanah ini telah ada sertifikatnya tetapi BPN tidak mempunyai alamat sekarang dan juga RT<RW dan kelurah tidak mempunyai juga yang mana sertifikat thn 1978 tidak pernah ditempati.
    saya mengajukan permohonan sertifikat dari thn 1998 dan tidak selesai sampai hari ini .
    BPN mengajukan opsi bila mau di PTUN kan dengan pengajuan PEMBATALAN sertifikat yang dikeluarkan thn.1978.
    apakah dengan PTUN ini ,menurut Bapak ini adalah jalan yang terbaik untuk mendapatkan sertifikat.
    Terimakasih atas perhatiannya.Ellen.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bpk Suryadi Yth,
      semoga bapak dan keluarga tetap dalam lindungan Tuhan YME.Amin
      mohon bantuan konsultasi mengenai sebidang tanah dan bangunan yang akan ibu kami jual ke pembeli,bila sertifikat tanah dan bangunan atas nama kakak kami yang sudah meninggal dunia,yg sebulmnya tanah dan bangunan tsb pemberian ayah kami yang juga sudah meninggal,apakah bisa di jual oleh ibu kandung kakak kami,tampa persetujuan suami,dan ank2 kakak kami(masih di bawah umur)?anak2 dari kakak kami,sampai sekarang ibu kami yang mengurus/memeliharanya,-karna kondisi tanah dan bangunan sudah tidak ada yang mengurusnya lagi,(suami dari kakak kami tidak mau tau/tdk mengurus rumah itu lagi,sehigga ibu kami ingin menjualnya.bagaimana cara membuat surat keterangan bahwa tanah,berikut bangunan akan di jual ke pembeli.apakah juga/tidak perlu meminta surat kuasa ke suami kakak kami tuk ingin menjual rumah tsb.mohon bantuan bapak harus bagaimana kami menyikapi ini,karna ibu kami memerlukan dana yang mendesak untuk biaya operasi jantungnya.Terima kasih atas perhatian bapk.Kami adik kandung dari kakak kami yang kami cintai yg telah meninggalkan kami.Gerry A

      Delete
  18. pak mau tanya di daerah saya ada beberapa pemilik rumah yang manambah/membangun rumah tingkat di atas jalan umum sehingga jalan dilingkungan kami jadi seperti terowongan apakah itu melanggar hukum,sebab hal ini sangat mengganggu pengguna jalan.
    mohon penjelasannya.
    terima kasih

    ReplyDelete
  19. Salam hormat
    Saya mau minta pendapat soal tanah saya masih awam tentang jual beli...beberapa taun yang lalu orng tua saya membeli sebidang tanah dengan bukti pembelian hanya dengan selembar kwitansi..dan sekarang tanah itu menjadi masalah.
    1.masalah sengketa tanah
    2.luas tanah tersebut beberapa kali di ukur oleh pihak penjual karena ada melebihan tanah ujar pihak penjual.dan saat ini tanah orng tua saya ke potong ampir 2 meter...
    3.warga sekitar rumah juga turut ikut-ikutan mengenai kelebihan tanah tersebut
    Tindakan apa yang harus saya lakukan.timakasih

    ReplyDelete
  20. Pak, mohon pentunjuknya, bisakah jual beli tanah secara jarak jauh, terima kasih

    ReplyDelete
  21. Pak mohon petunjuknya apabila saya jadi perantara jual beli tanah langkah apa yang harus saya lakukan supaya apabila terjadi masalah bisa diselesaikan secara hukum. apa yang harus dilakukan supaya si pembeli dan penjual tidak main belakang.Terimakasih

    ReplyDelete
  22. salam kenal :)
    mkasih pak infonya menarik dan bermanfaat skali menambah wawasan :)
    oiya btw gan referensi ttg jual rumah purwokerto yg asri n aman lagi nyaman tuh dmna ya ?
    mksih :)

    ReplyDelete
  23. Salam kenal.pak mau minta solusi..orang tua saya membeli tanah.terus tanpa ada tanda tangan ahli waris...la terus di kemudian hari si ahli waris menggugatnya..padahal pasa jual beli.orang tua saya sudah menanyakan..apakah ada sertifikatnya.kata si pihak penjual tidak ada.terus di kemudian hari si ahli waris dengan modal sertifikat yg di sembunyikan oleh pihak penjual menggugat tanah yang sudah di beli...padahal orang tua saya sudah megang surat tanda jual beli (petok D).dan surat pembayaran pajak terakhir..sedangkan orang tua saya orang ke tiga..apakah memang bisa tanah saya itu di gugat pak.terus kalau di proses secara hukum tentang penyembunyian sertifikat itu bagaimana pak.trimakasih

    ReplyDelete
  24. Salam hormat,
    Mohon bantuannya untuk solusi masalah berikut :
    Saya, adik perempuan dan ibu (ayah sudah wafat) mengadakan ikatan jual beli tanah dengan A dihadapan notaris tahun 2012 akhir. Saya beralamat di kota X, adik-ibu-notaris-tanah di kota Y, pembeli di kota Z. Dalam ikatan hanya di tulis uang muka (UM) kurang lebih 40% dan batal bila dalam sekian bulan tidak lunas. Pembeli ternyata bayar UM hanya 20%, alasannya pencairan bank tidak maksimal. Hingga sekarang tahun 2015 akhir belum ada pembayaran lagi tanpa kabar. Sebulan yang lalu saya pancing via SMS untuk ketemuan dengan alasan minta akta ikatannya karena semuanya dia pegang. Namun responnya tidak membuahkan hasil. Yang jadi pertanyaan ;
    1. Dari penjelasan di atas, apa A sudah masuk katagori wanprestasi? 2. Apa kami bisa menuntut kerugian bunga/denda keterlambatan bayar? Bagaimana caranya? 3. Sebaiknya masalah ini diajukan kemana atau harus bagaimana?
    Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

    Hormat saya,
    Bdg, 30-12-1015
    Aries Irianto

    ReplyDelete
  25. saya ingin menanyakan tentang kasus rumah saya dengan tetangga.tetangga saya ini merenovasi rumah tanpa adanya pembicaraan dgn saya...sehingga mengakibatkan kerugian bagi rumah kami.seperti dinding rumahnya yang berdempetan dengan dinding rumah saya(walaupun dia membuat dinding sendiri),,,tetapi dindingnya didempetkan dengan dinding saya tanpa izin,,,hal ini sudah dibicarakan tapi tetangga masa bodo karena ia menganggap ini rumah kompleks dan sudah biasa,,,,apa langkah yang harus kami lakukan,,karena kami tidak terima karena dinding yang dibuat dirumah kami,,,sudah memasuki areal tanah kami....terima kasih

    ReplyDelete
  26. Salam hormat bapak surjadi yasin, SH
    Sebelumnya sya ingin sedikit bercerita tentang permasalahan saya. Awalnya sya mencicil KPR di salah satu Bank BUMN. setiap bulan saya msh membayar hingga akhirnya saya meminta untuk diajukan lelang rumah karena keinginan saya sendiri. setelah pengajuan tersebut sya & istri diminta untuk ttd dan cap jari dibagian loan bank bumn trsbt yg kemudian didokumentasikan oleh pihak bank trsbt. beberapa minggu kemudian sya mendapat kabar dari Bank tersebut jika sudah ada pemenang lelang. setelah sya datang ke bank tersebut ternyata bukan dilelang tp di ambil alih oleh peminat lain. kemudian saya meminta FC akte jual beli yang dilakukan oleh peminat tersebut. yang jadi pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah ttd saya dan istri yg diminta oleh pihak bank merupakan kuasa untuk pihak bank dalam melakukan perbuatan pembuatan akte jual beli tersebut..???
    2. Dalam akte tersebut tertulis saya dan istri dihadapan notaris tersebut hadir. padahal tidak sama sekali. tahu pun tidak. apakah bisa seperti itu..???
    3. Dalam akte tersebut menyatakan bahwa saya menyetujui atas nominal dari jumlah tertentu. padahal tidak ada negosiasi sama sekali meskipun dengan pihak bank. Apakah dibenarkan seperti itu..???
    4. Apakah dalam melakukan jual beli tersebut sya sebagai pihak pertama yang tidak dilibatkan dalam prosesnya dapat menggugat. jika iya pihak mana yang saya gugat…???
    Demikian permasalahan yang saya hadapi. terima kasih banyak atas jawabannya.

    dengan hormat,

    DEWA

    ReplyDelete
  27. Halo semuanya!

    Nama saya zaini, saya dari Indonesia, saya sudah menikah, saya sudah mencari perusahaan pinjaman yang tulus selama 3 bulan terakhir dan yang saya dapatkan adalah banyak penipuan yang membuat saya mempercayai mereka dan pada akhirnya , Mereka mengambil semua uang saya dan tersisa dengan uang lebih sedikit, saya kehilangan semua harapan, saya menjadi bingung dan frustrasi, saya kehilangan pekerjaan saya dan sangat sulit bagi saya untuk memberi makan keluarga saya, saya tidak pernah ingin melakukan apa pun, saya tidak akan meminjamkan lebih banyak kepada perusahaan, jadi saya pergi untuk meminta saya meminjamkan uang kepada seorang teman, saya mengatakan kepadanya semua yang terjadi dan dia mengatakan dia dapat membantu saya, bahwa dia tahu sebuah perusahaan pinjaman yang dapat membantu saya, bahwa dia baru saja mendapat pinjaman dari mereka , dia mengatakan kepada saya bagaimana mengajukan pinjaman, saya melakukan apa yang dia katakan kepada saya, saya memintanya, saya tidak pernah percaya tetapi saya mencobanya dan saya terkejut saya mendapat pinjaman dalam 24 jam, saya tidak percaya apa yang saya lihat, hari ini saya bahagia dan kaya dan saya bersyukur kepada Tuhan bahwa Perusahaan Pinjaman seperti ini masih ada meskipun dalam tingkat penipuan di semua tempat dan saya berjanji untuk membagikan kabar baik kepada orang-orang dari indonesia, tolong saya menyarankan semua yang membutuhkan pinjaman untuk pergi ke Dante Paola pemilik Bantuan Koperasi Dante Melalui email: dantecooperativehelp@hotmail.com, untuk obrolan cepat Anda dapat mencapai Dante via Whatsapp: +393511067514 Mereka tidak akan pernah gagal, tetapi untuk mengubah hidupmu seperti milikku.

    Terima kasih

    Zaini

    ReplyDelete
  28. Apakah Anda membutuhkan pinjaman yang sah, jujur, bereputasi dan mendesak? Pencarian Anda untuk pinjaman yang sah berakhir di sini hari ini karena kami di sini untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda.Jika Anda telah ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan karena alasan apapun jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda karena kami adalah solusi untuk kemalangan keuangan Anda.Kami telah memberikan Miliaran (mata uang yang berbeda) dalam pinjaman bisnis kepada lebih dari 32.000 pemilik bisnis.Kami menggunakan teknologi risiko yang kami tunjuk sendiri untuk memberi Anda pinjaman bisnis yang tepat sehingga Anda dapat tumbuh urusanmu. kami menawarkan pinjaman segala jenis dengan tingkat bunga rendah dan juga jangka waktu untuk melunasi pinjaman Apakah Anda memiliki kredit macet? Apakah Anda butuh uang untuk membayar tagihan? atau Anda merasa perlu memulai bisnis baru? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai karena pendanaan yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk berinvestasi dalam spesialisasi apa pun yang akan menguntungkan Anda? ISLAMIC REFINANCING LOAN COMPANY
    tujuannya adalah untuk memberikan layanan keuangan profesional yang sangat baik e_mail: [islamicrefinancing@gmail.com]
    Whatsapp; +15716666386

    ReplyDelete