Tuesday, August 8, 2006

Sertipikat Atas Nama Berdua

(PROPERTI.BIZ edisi 7 / Agustus 2006)

Pak Surjadi yth,

Saya berniat membeli tanah dan bangunan di daerah Cigadung seluas ± 350 m². Tanah tersebut sudah bersertipikat hak milik. Harga jual beli sudah disepakati antara saya dan penjual. Menjelang hari dilakukannya jual beli, saya kesulitan mengumpulkan uang untuk pembayaran tersebut. Saya meminta teman saya untuk meminjamkan uang untuk memenuhi kekurangannya. Secara prinsip teman saya setuju. Tetapi dia mengajukan syarat ingin namanya juga tercantum dalam sertipikat tanah tersebut.

Pertanyaan saya: Bisakah dalam satu sertipikat terdapat dua nama? Dan bagaimana cara proses jual belinya? Bagaimana jika suatu saat nanti saya ingin menjualnya?

Terima kasih.
Cahyo - Bandung.

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaan yang Pak Cahyo ajukan.
Sertipikat atas nama berdua bisa saja dilakukan dan itu adalah suatu hal yang sering terjadi. Artinya jika sertipikat atas nama berdua, berarti anda harus berbagi kepemilikan. Dalam sertipikat boleh mencantumkan masing-masing bagian atau tidak, misal A 1/3 bagian dan B 2/3 bagian atau jika tidak menyebut bagian, masing-masing memiliki separuh bagian.

Dalam kepemilikan bersama, satu orang tidak bisa melakukan perbuatan hukum tanpa keikut sertaan dari pemilik yang lain. Karena kepemilikan itu berasal dari perbuatan hukum membeli, maka perbuatan hukum tersebut pun harus dilakukan oleh 2 orang yang namanya tercantum begitu juga sebaliknya dalam perbuatan hukum menjual.

Untuk proses jual belinya:
Penjual harus menyiapkan syarat-syarat Sertipikat asli, KTP suami istri (jika sudah menikah), Surat Nikah, PBB, KK, Bukti pembayaran PPh.
Pembeli harus menyiapkan KTP, dalam hal ini KTP atas nama 2 orang, membayar BPHTB, kesemua itu diserahkan kepada Notaris/PPAT yang disetujui kedua belah pihak.

Selanjutnya Notaris / PPAT akan memeriksa keaslian syarat-syarat tersebut.
Kemudian usahakan anda dan teman anda serta penjual bersama-sama datang ke PPAT untuk penandatanganan AJB dihadapan PPAT. Akta harus dibacakan lebih dulu oleh PPAT agar para pihak mengerti isinya. Setelah semua beres, PPAT akan melakukan Proses Balik nama ke BPN.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

Salam, Surjadi Jasin, S.H.

4 comments:

  1. Selamat sore , pertanyaan di atas terjadi juga sama saya pak , saya juga ingin balik nama dari surat atas nama milik orang tua ke nama saya dan abang saya ,

    Saya juga ingin Double Nama dalam Sertifikat Hak Milik tanah , secara hukum kuat yah pa , saya takut ada hal hal yang tidak mengenakan nanti jika ibu saya sudah tiada , takut nya abang saya berpikiran negatif (jangan sampai)

    saya hanya wanti wanti saja takut hal hal yang di inginkan nanti terjadi bisa merusak hubungan keluarga saya

    Terima Kasih...
    Zainal Evon Arifin

    ReplyDelete
  2. Saya mau tanya pak.
    Ibu saya kena tipu dulu sampai sekarang tapi solusi dari masalah tidak dapat ditemukan

    Ternyata nama yang ada dibuku tanah BPN adalah nama orang lain yang dibuat sipenipu bukan nama mamak saya.

    Saya sudah ke notaris awal pembuatan minut akte ternyata yg menandatangani adalah sipenipu pihak 1 dan sipenipu pihak 2

    Dan setelah saya minta solusinya bahwa notaris meminta ibu saya harus meminta surat pernyatan bahwa ibu lin earia (penipu) adalah sama dengan iBu linceria dari kepala lurah dimana ibu saya tinggal sementara lurah ditempat ibu saya ini menolak karna kabupatennya berbeda dan tanahnya bukan ditempat dia tinggal sekarang.


    Jadi saya mau tanya pak..
    Bagaimana solusinya??

    Sementara akte jual beli mamak saya yang beli dari pihak 1 telah memberikan kepada sipenipu dulu.


    Bagaimana cara kami untuk membuktikan nama yang ada dibuku tanah sama dengan nama yang ada di sertifikat SHM milik kita.

    Mohon bantuannya ya pak.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  3. Pak saya mau tanya kan ibusaya alm dulu mengasih sertifikat saya dan kakak saya (masing2 dan bagian jg masing2)

    Pertanyaan saya...?

    Itu tanah mau saya jual tp atas hak milik berdua apa itu balik nama saya sendiri dlu atau tidak pak? Klo kakak udah setuju....

    Mohon bantuannya pak.
    Terimakasih
    Wisnu wibowo

    ReplyDelete
  4. berarti tanahnya masih atas nama ibuk mas? kalo gitu harus balik nama dlu jadi nama mas sama kakaknya, karena kan itu tanahnya yang punya hak berdua. abis itu baru bisa dijual tanahnya.

    ReplyDelete