Friday, March 16, 2007

Roya, Apakah Itu?

(PROPERTI.BIZ edisi 14 / Maret 2007)

Pak Surjadi,

Saya baru saja melunasi KPR pada suatu Bank Pemerintah. Saat saya mengambil sertifikat, bank menyerahkan kepada saya sertifikat asli, disertai sertifikat Hak Tanggungan dan surat pelunasan dari bank tersebut. Saat saya menerima surat-surat tersebut, petugas bank mengatakan bahwa saya harus meroya serfitikat tersebut. Saya lupa menanyakan kepada petugas bank tersebut, apa yang dimaksudnya.

Mohon penjelasan dari Pak Surjadi karena saat ini saya hendak menjual kembali rumah itu.
Terima kasih.

Bpk. Anton - Bandung.
Jawab:
Bpk. Anton yang terhormat,
Terima kasih atas pertanyaannya.
Penghapusan Hak Tanggungan (roya) merupakan penghapusan hak jaminan karena pelunasan utang tertentu yang dibebankan atas hak atas tanah dari debitur kepada kreditur, dengan menggunakan surat roya (pelunasan) dari kreditur kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat yang dimohon oleh debitur melalui prosedur perolehan penghapusan Hak Tanggungan dengan pemenuhan persyaratan permohonan sebagai berikut:
  1. Surat permohonan
  2. Surat roya Hak Tanggungan dari kreditur
  3. Sertipikat hak atas tanah
  4. Sertipikat Hak Tanggungan
  5. Fotokopi KTP atau identitas diri penerima kuasa yang disertai surat kuasa jika permohonannya dikuasakan
Persyaratan permohonan tersebut di atas disampaikan oleh pemohon kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat melalui loket penerimaan, dengan ketentuan, kewenangan untuk menyatakan hapusnya Hak Tanggungan dipegang oleh kreditur yang menyatakan secara tertulis bahwa hutang debitur telah lunas atau hak atas tanahnya telah bebas dari pembebanan Hak Tanggungan.
Selama Bapak belum meroya atas tanah dan bangunan tersebut tidak dapat dialihkan (jual beli) ataupun dijadikan jaminan ke Bank.

Semoga bermanfaat.
Salam, Surjadi Jasin

7 comments:

  1. Selamat siang, Pak.

    1. Cuman pengin tahu saja, kenapa Bank pada waktu mengembalikan sertifikat tidak melakukan roya sekalian ya Pak? Apakah memang itu praktik yang umum berlaku?

    2.Untuk Jakarta Selatan, biaya roya itu berapa dan perlu berapa lama prosesnya?

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. makasih atas info nya pak boss??
      sedeeppp..

      Delete
    2. Bank itu ninggalin kerjaan fakta sudah lunas tapi ngegantung.
      Ibarat sudah cerai, tapi surat cerai belum keluar, jadi pas ada orang mau kawinin orang itu, " orang ini masih ada suami/istrinya"

      Delete
  2. bank mandiri menyebalkan, mengapa waktu akad kredit hal tsb tidak dijelaskan? itu namanya separuh menipu, padaqhal jika diurus bank dan memang ada biaya, kreditur pasti bersedia membayar. bukan cuci tangan kayak begini

    ReplyDelete
  3. Pak nanya donk.
    Apakah ada batas waktunya ?
    Mengingat saya sudah lunas sekitar 10 tahun tapi blum melakukan penghapusan hak roya nya.
    Mohon tanggapan mengingat saya tidak mengerti mengenai hal ini.

    Trims
    Sadikin

    ReplyDelete
  4. iya sm ...ternyata pihak bank tidk sepenuhnya jujur/terbuka bg kita orang awam yang sekedar mengambil kredit tp tdk dijelaskan sampai terkhir kita mendapatkan kembali jaminan kita

    ReplyDelete
  5. mohon pencerahanya pak... saya membeli tanah yang sudah di serifikat. didalam sertifikat tsb tertulis HAK TANGGUNGAN.apa yang di maksud dengan hak tanggungan tersebut ??? adakah perbrdaanya dengan hak milik ?

    ReplyDelete