Friday, February 16, 2007

Harta Bersama

(PROPERTI.BIZ edisi 13 / Pebruari 2007)

Pak Surjadi,

Saya telah bercerai dengan suami saya kurang lebih 5 tahun yang lalu melalui Keputusan Pengadilan Negeri di Bandung. Entah bagaimana awalnya, sejak 2 tahun lalu, kami berniat rujuk dan sudah hidup bersama kembali. Namun karena berbagai alasan hubungan kami ini belum disahkan kembali melalui perkawinan.

Selama hidup bersama dalam 2 tahun tersebut saya membeli 3 bidang tanah dan bangunan dari hasil keringat saya sendiri (karena memang suami selama ini menganggur). Saya berencana menjual salah satu tanah dan bangunan tersebut untuk membantu saudara saya. Tetapi suami menyatakan keberatannya sekaligus menuntut segala sesuatu harus dengan persetujuannya terlebih dahulu karena alasannya harta tersebut harta bersama. Bahkan suami mengancam akan menggugat cerai ke Pengadilan.

Pertanyaan saya, bagaimana sebenarnya status perkawinan kami dan apakah benar tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bersama?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Ibu Anis, Bandung.
Jawab:
Ibu Anis yang terhormat,

Terima kasih atas pertanyaannya. Dengan belum melakukan perkawinan secara sah dan resmi, maka status perkawinan (hidup bersama) Ibu dan suami (mantan) jelas tidak sah. Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada hubungan hukum antara Ibu dengan suami (mantan).

Oleh karena itu, menurut kami apabila benar Ibu berhasil membeli/memiliki ketiga tanah dan bangunan itu dengan jerih payah Ibu sendiri maka tanah dan bangunan tersebut bukan merupakan harta bersama. Karena itu Ibu berhak melakukan pengalihan hak (jual beli) terhadap pihak ketiga tanah dan bangunan tersebut tanpa persetujuan dari suami (mantan).

Pada dasarnya, masing-masing pihak baik suami maupun istri memiliki hak atas masing-masing harta yang dibelinya. Jika perceraian terjadi, tidak ada harta yang harus dibagi, kecuali harta tersebut dibeli bersama.
Semoga bermanfaat.

Salam - Surjadi Jasin.

No comments:

Post a Comment