Saturday, December 16, 2006

Membeli Tanah Milik Orang Tua

(PROPERTI.BIZ edisi 11 / Desember 2006)

Pak Surjadi,

Saya berniat untuk membangun rumah di atas sebagian tanah milik orang tua. Karena orang tua saya berniat menghibahkan tanah tersebut kepada anak-anaknya (tiga anak).
Sertipikat atas tanah tersebut belum dipecah. Luas tanah 725 m2, sementara yang ingin saya bangun seluas 275m2, sehingga saya harus membeli dari adik saya atas kekurangan luas tersebut dan adik saya bersedia untuk menjual sebagian kepada saya, yaitu seluas kurang lebih 35m2.

Pertanyaan saya, bagaimana caranya agar proses jual beli tersebut berjalan aman dan terhindar dari sengketa di kemudian hari, karena sebenarnya jatah saya adalah masing masing ± 240m2 dan berapa biaya yang harus saya keluarkan.

Demikian pertanyaan saya, saya harap Bapak berkenan membahas masalah ini.
Terima kasih.
Endro – Bandung
Jawab:
Pak Endro yang terhormat,

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan. Membaca surat Bapak, dapat saya simpulkan bahwa orang tua anda masih hidup. Hal ini penting diketahui terlebih dahulu, karena proses hukumnya akan berbeda jika orang tua anda telah meninggal dunia. Jika orang tua anda telah meninggal dunia berarti objek tanah tersebut menjadi tanah warisan dan ini harus melalui proses tersendiri.

Masalah yang Bapak hadapi lebih sederhana, karena orang tua / pemilik tanah dapat saja mengalihkan sebagian dari total luas tanah tersebut. Bisa dengan Akta Jual Beli atau dengan Akta Hibah (PPAT). Mengingat jatah anda hanya ± seluas 240m2 dan ingin menambah 35m2 sebaiknya dilakukan dengan Akta Jual Beli seluas 275m2, walaupun harga jual belinya hanya seharga 45m2. Lalu uang pembelian itu terserah orang tua anda mau memberikannya kepada siapa yang bagiannya nanti terkurangi. Di dalam Akta Jual Beli (AJB) dijelaskan bahwa objek jual beli adalah sebagian dari luas 725m2 tersebut. Selanjutnya AJB tersebut disampaikan ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk dibuatkan Setipikat Pecahannya dan sisanya yaitu seluas 450m2 akan tetap nama orang tua.
Untuk biayanya akan dikenakan PPh bagi Penjual 5% dan BPHTB bagi Pembeli 5% terhitung dari Harga Jual Beli. Namun jika harga tersebut < NJOP maka 5% dihitung dari NJOP. Biaya biaya lain adalah Biaya pembuatan AJB oleh PPAT / Notaris.

Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat.
Salam , Surjadi Jasin

10 comments:

  1. Yth Bpk Surjadi..

    orang tua saya telah meninggal bulan desember lalu. beliau meninggalkan sebuah rumah bersertifikat hak milik atas nama beliau untuk kami 6 orang anak dan tidak kami tidak berniat menjual nya.
    1. yang saya ingin tanyakan, apakah perlu rumah tersebut dibalik nama sertifikatnya atas nama kami ke 6 orang anak?

    2. kalo tidak dibalik nama, apakah resikonya pak ? apakah negara bisa mengambil alih hak atas tanah dan rumah tersbut karena nama yang tertera di sertifikat sudah meninggal. ??

    mohon jawabannya ya pak.soalnya kami kurang paham soal hukum property .

    sebelumnya kami ucapkan terim kasih

    ReplyDelete
  2. Yth Bpk Teguh

    1. Buat surat ahli waris aja.
    2. Negara tidak berhak merampas yang sudah menjadi Hak milik. Kecuali jaman PKI, tukang ngerampas tanah orang. :D

    ReplyDelete
  3. Selamat sore saya ingin bertanya apakah saya bis membeli rumah orang tua saya dengan cara mengajukan kpr? Karena rumah orang tua saya menjadi jaminan bank dan orang tua saya sudah tidak bisa membayarnya

    ReplyDelete
  4. Selamat sore saya ingin bertanya apakah saya bis membeli rumah orang tua saya dengan cara mengajukan kpr? Karena rumah orang tua saya menjadi jaminan bank dan orang tua saya sudah tidak bisa membayarnya

    ReplyDelete
  5. ass, yth bapak surjadi ..
    saya mau bertannya ,
    orang tua sya dapat hak pembagian bersama dan sudah ada aktanya .. klau ada saudarannya yang berani membuat surat tanah lain tanpa ada persetujuan dri orang tua saya apa bisa?

    sebelumnya saya ucapkan terimakasih

    ReplyDelete
  6. yth, Bapak Surjadi,

    Saya berniat membeli rumah orang tua kami yang sudah meninggal. didalam surat keterangan ahli waris terdapat 5 nama kami bersaudara.
    pertanyaan saya :
    1. apakah bisa saya membeli sedangkan saya ada didalam keterangan ahli waris tersebut.
    2. bagaimana proses pebelian secara aman yang harus saya lakukan.

    terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
    salam hangat,
    Army Sumarli

    ReplyDelete
  7. Kepada
    YTH,Bapak Surjadi

    Bapak saya punya masalah bagi saya sangat berat mungkin karena saya orang awam hukum.

    Saya enam bersaudara,pada waktu orang tua saya masih hidup dua duanya,bapak memintak saya membeli tanah dan rumah yg mereka dua tempati.
    Saya memnitak kepada bapak saya untuk menawarka ke adik-adik saya yg lainnya dulu barang kali ada yg minat,karena satu dri adikku blum pnya rumah mereka masih tinggal di asrama janli semarang.
    Ya memang benar bapak menanyakan ke adik -adik,waktu itu adikku Yono,cuman menawar Rp 50 jt
    itupun tidak serius,kemudian beliau tawarkan juga ke adikku Lilik ,dia minat untuk di kredit,bapak saya jga tidak setuju.akhirnya bapak memintak saya utk membelinya,kebetulan waktu itu ibukku sakit,akhirnya aku mau membeli,dengan harga yg kita sepakati,waktu itu uanggku ada di bapak Rp 125 jt,o ya pak saya dari 1994 - 2003 jadi tkw di hongkong,dan dari 2005 -2008
    jadi TKI di jepang, gaji saya kirim ke bapak,makanya ketika bapak saya memintak membeli tanahnya ,Bapak bilang kalau uangku yg masih di bapak Rp 125 jt dan bapak memintak sebidang tanah dari saya seluas 400m2 ,waktu itu bapak menghargai Rp 70 jt,jadi total semua Rp 195 jt rumah bapak dan ibu menjadi hak saya dan tanah saya menjadi hak bapak dan ibu saya.dengan catatan saya sudah tidak boleh memintak bagian lagi,bagian apa saya juga tidak tahu maksudnya tapi saya iyakan saja.dan bapak memintak agar mereka berdua bisa tetep tinggal dirumah itu.tentu saja saya setuju merekan khan tetep orang tua saya,setelah kami sepakat ibu menyarankan agar cepet di gantikan nama,karena ibu takut kalau terjadi apa2 agar tidak ada maslah.terus kami ke notaris.kami ngurus setifikat dan jadilah tanah bapak saya menjadi tanah saya,sejalan itu bapak saya memberitahukan ke adik2 ku kalau tanah dan rumah sudah di jual ke saya dan sudah menjadi milik saya.memang adiku ku Yono kadang kadng masih sering bertanya ke bapak tentenag kebenaranya,bapak pun menjjawab berulang kali kalu itu benar rumah sudah di jual ke saya.
    Suatu hari bapak juga pernah membagikan uang ke adik-adikku masing2 Rp 5 jt,tapi aku ndak dapat mungkin itu yg di maksud bagian itu,khusus adikku Lina waktu itu dia tidak mau menerima uang 5 tj itu,dia kembalikan 5 jt ke bapak.
    Sekarang masalahnya ,bapak dan ibu saya sudah meninggal,ibu 3 tahun yg lalu,bapak baru 85 hari yg lalu,
    Ketiga adikku Lilik Yono dan Lina ,kembali menanyakan status rumah itu,saya ceritakan apa adanya kalau rumah dan tanah sudah aku beli dan sudah bersertifikat saya,,,,Adikku Yono punya usul..bagaimana kalau tanah itu di jual kemudian hasil penjualan di potong uang saya yang Rp 195 jt kemudian sisanya di bagi enam.......
    Bapak terus terang saya keberatan....terus adikku Lilik dia malah tidak mau terima kalau tanah dan rumah sudah menjadi milik saya seolah dia protes tidak mau terima kalau rumah bapak sudah di jual ke saya,katanaya kenapa dia enggak diajak rundingan tentang penjualan itu ...aduh bapak tambah pusing aku....jangan2 aku melakukan kesalahan besar nih
    terus adikku Lina bilang kalau harga segitu, terlalu murah banget ,makanya dia mau membelinya sekarang dari saya dengan harga yg sama dengan ketika saya beli dari bapak (Rp195 jt ) jelas saya tidak setuju ...
    sementar ke dua adikku lainnya Ririk dan Agus sudah mau menerima danmereka tahu memang tanah dan rumahbapak sudah dijual ke saya.

    Pertanyaan saya Bapak...
    Bisa kah mereka membatalkan kepemilkan hak saya atas tanah dan rumah yg sudah bersertifikat atas nama saya ?
    dan bagaimana seharusnya saya,,,? apa yg harus saya la
    kukan ?

    Mohom maaf pak jawaban bapak saya bener bener nantikan,terimakasih.
    Hormat saya
    Yuni Purwaningsih

    ReplyDelete
  8. o ya kejadian jual beli itu pada tahun 2009,,jadi sudah 9 tahun yg lalu.

    ReplyDelete
  9. Kepada
    YTH,Bapak Surjadi

    Bapak saya punya masalah bagi saya sangat berat mungkin karena saya orang awam hukum.

    Saya enam bersaudara,pada waktu orang tua saya masih hidup dua duanya,bapak memintak saya membeli tanah dan rumah yg mereka dua tempati.
    Saya memnitak kepada bapak saya untuk menawarka ke adik-adik saya yg lainnya dulu barang kali ada yg minat,karena satu dri adikku blum pnya rumah mereka masih tinggal di asrama janli semarang.
    Ya memang benar bapak menanyakan ke adik -adik,waktu itu adikku Yono,cuman menawar Rp 50 jt
    itupun tidak serius,kemudian beliau tawarkan juga ke adikku Lilik ,dia minat untuk di kredit,bapak saya jga tidak setuju.akhirnya bapak memintak saya utk membelinya,kebetulan waktu itu ibukku sakit,akhirnya aku mau membeli,dengan harga yg kita sepakati,waktu itu uanggku ada di bapak Rp 125 jt,o ya pak saya dari 1994 - 2003 jadi tkw di hongkong,dan dari 2005 -2008
    jadi TKI di jepang, gaji saya kirim ke bapak,makanya ketika bapak saya memintak membeli tanahnya ,Bapak bilang kalau uangku yg masih di bapak Rp 125 jt dan bapak memintak sebidang tanah dari saya seluas 400m2 ,waktu itu bapak menghargai Rp 70 jt,jadi total semua Rp 195 jt rumah bapak dan ibu menjadi hak saya dan tanah saya menjadi hak bapak dan ibu saya.dengan catatan saya sudah tidak boleh memintak bagian lagi,bagian apa saya juga tidak tahu maksudnya tapi saya iyakan saja.dan bapak memintak agar mereka berdua bisa tetep tinggal dirumah itu.tentu saja saya setuju merekan khan tetep orang tua saya,setelah kami sepakat ibu menyarankan agar cepet di gantikan nama,karena ibu takut kalau terjadi apa2 agar tidak ada maslah.terus kami ke notaris.kami ngurus setifikat dan jadilah tanah bapak saya menjadi tanah saya,sejalan itu bapak saya memberitahukan ke adik2 ku kalau tanah dan rumah sudah di jual ke saya dan sudah menjadi milik saya.memang adiku ku Yono kadang kadng masih sering bertanya ke bapak tentenag kebenaranya,bapak pun menjjawab berulang kali kalu itu benar rumah sudah di jual ke saya.
    Suatu hari bapak juga pernah membagikan uang ke adik-adikku masing2 Rp 5 jt,tapi aku ndak dapat mungkin itu yg di maksud bagian itu,khusus adikku Lina waktu itu dia tidak mau menerima uang 5 tj itu,dia kembalikan 5 jt ke bapak.
    Sekarang masalahnya ,bapak dan ibu saya sudah meninggal,ibu 3 tahun yg lalu,bapak baru 85 hari yg lalu,
    Ketiga adikku Lilik Yono dan Lina ,kembali menanyakan status rumah itu,saya ceritakan apa adanya kalau rumah dan tanah sudah aku beli dan sudah bersertifikat saya,,,,Adikku Yono punya usul..bagaimana kalau tanah itu di jual kemudian hasil penjualan di potong uang saya yang Rp 195 jt kemudian sisanya di bagi enam.......
    Bapak terus terang saya keberatan....terus adikku Lilik dia malah tidak mau terima kalau tanah dan rumah sudah menjadi milik saya seolah dia protes tidak mau terima kalau rumah bapak sudah di jual ke saya,katanaya kenapa dia enggak diajak rundingan tentang penjualan itu ...aduh bapak tambah pusing aku....jangan2 aku melakukan kesalahan besar nih
    terus adikku Lina bilang kalau harga segitu, terlalu murah banget ,makanya dia mau membelinya sekarang dari saya dengan harga yg sama dengan ketika saya beli dari bapak (Rp195 jt ) jelas saya tidak setuju ...
    sementar ke dua adikku lainnya Ririk dan Agus sudah mau menerima danmereka tahu memang tanah dan rumahbapak sudah dijual ke saya.

    Pertanyaan saya Bapak...
    Bisa kah mereka membatalkan kepemilkan hak saya atas tanah dan rumah yg sudah bersertifikat atas nama saya ?
    dan bagaimana seharusnya saya,,,? apa yg harus saya la
    kukan ?

    Mohom maaf pak jawaban bapak saya bener bener nantikan,terimakasih.
    Hormat saya
    Yuni Purwaningsih

    ReplyDelete
  10. assalamualaikum pak..
    mohon pencerahannya. tahun 2017 ibu saya memberikan tanah untuk dibangun rumah kepada saya. tapi saya khawatir ada permasalahan, saya katakan membeli tanah tersebut, namun ibu saya menolak menerima uang tersebut. lalu tahun 2018 dibuatlah sertifikat tanah atas nama saya dengan dasar jual beli.
    lalu saya membangun rumah selsai 80% (belum ditunggu).
    2019 ini terjadi percekcokan. sehingga ibu menggugat bahwa saya tidak berhak atas rumah dan tanah tersebut. mengatakan bahwa kami tdk diperbolehkan menyelesaikan rumah kami. kami sudah mencoba musyawarah, kami mw membayar tanah tersebut. namun ibu menolak. ttp dgn kehendaknya.
    langkah apa yg dapat saya tempuh untuk memperjuangkan rumah saya tsb?

    ReplyDelete