Sunday, July 16, 2006

Balik Nama Hak Atas Tanah Berdasarkan Warisan

(PROPERTI.BIZ edisi 6 / Juli 2006)

Pak Surjadi yang terhormat,

Kami 4 bersaudara baru saja ditinggalkan oleh ayah kami. Mendiang ayah meninggalkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Bandung Utara seluas ± 1200 m². Sertipikat tercatat atas nama almarhum ayah. Kami mendengar bahwa ada kewajiban bagi para ahli waris untuk membalik nama sertipikat tersebut ke atas nama ahli waris, bagaimana caranya?
Mohon penjelasannya dan terima kasih.

Amien Mustopa, Bandung

Jawab
Terimakasih saya ucapkan kepada Pak Amien atas pertanyaannya. Persoalan ini banyak dialami oleh masyarakat kita. Bahwa ada kewajiban bagi para ahli waris untuk segera membalik nama terhadap harta warisan yang berupa tanah adalah benar.

Balik nama hak atas tanah berdasarkan warisan, merupakan balik nama dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, yang oleh ahli waris dimohonkan balik namanya kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat atas sertipikat tersebut.

Syaratnya adalah:
  1. Surat permohonan
  2. Sertipikat hak atas tanah
  3. Surat keterangan kematian/akte kematian
  4. Surat keterangan ahli waris
  5. Fotokopi KTP para ahli waris
  6. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
  7. Bukti BPHTB terhutang
Setelah seluruh syarat ini dilengkapi kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat melalui loket penerimaan. Setelah diterima dengan baik oleh Kantor Pertanahan setempat, maka sertipikat tersebut akan segera di balik nama ke atas nama para ahli waris yaitu Pak Amien dan ke-3 saudara lainnya.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

Salam, Surjadi Jasin, SH.

3 comments:

  1. ahli waris A, B dan C mendapat warisan sebidang tanah dari orangtua dan
    berniat menjual harta warisan itu lalu hasil penjualannya dibagi rata.
    surat atas tanah tsb masih atas nama Pewaris.
    dengan alasan untuk memudahkan kepentingan jual beli tanah tersebut ke pihak ketiga,
    apakah dimungkinkan untuk melakukan balik nama surat tanah terlebih dulu
    ke salah satu ahli waris (surat tanah dibuat atas nama slh satu ahli
    waris) atau tetap harus dibalik nama ke seluruh ahli waris terlebih
    dahulu?
    karena rencananya memang pembagian harta waris kelak diperoleh dari hasil
    penjualan tanah tersebut.

    acuan:
    Pasal 111 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PerMenAg/Ka.BPN Nomor 3 Tahun
    1997, yaitu sebagai berikut :

    (3) Akta mengenai pembagian waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dapat dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan oleh semua ahli waris
    dengan disaksikan oleh 2 orang saksi atau dengan akta notaris.

    (4) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada
    pembagian warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para
    ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat
    dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
    1997.

    (5) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu
    pendaftaran peralihan haknya disertai dengan akta pembagian waris yang
    memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
    Susun tertentu jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan, maka
    pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang
    bersangkutan berdasarkan akta pembagian waris tersebut.

    saya bingung makna dr ketentuan ayat (5), apakah dapat digunakan untuk
    memudahkan proses jual beli / balik nama surat tanah (dibuat ke salah satu ahli waris saja, dengan melewatkan proses balik nama ke semua ahli waris) atau
    ayat 5 ini hanya berlaku bila sudah jelas/tegas mengenai pembagian harta
    waris yakni menunjuk ke salah satu ahli waris.
    mohon petunjuk. trims.

    ReplyDelete
  2. Bapak Surjadi Yang Terhormat,

    Saya Memiliki tanah kurang lebih 10-15 meter dari tepi pantai dan berada di tebing (dataran tinggi) dan tanah saya berada di ketinggian kurang lebih 20-25 meter dari pasang tinggi ombak. saat ini saya ingin membuat Gudang + Gazebo, apakah saya bisa mendapatkan IMB untuk bangunan yang akan saya buat?? mengingat tentang KEPUTUSAN PRESIDEN No. 32 Tahun 1990 pasal 14 dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1997. Namun tanah saya bukan tidak berada di tanah darat (dataran rendah)

    ReplyDelete
  3. Saya bermaksud membeli sebuah properti. Properti tersebut adalah milik (alm) A dan (alm) B sebagai ahli waris menurut keputusan hakim pengadilan negeri bandung tgl 12-8-1961 no. 94/1961, masing-masing berhak atas 50%.

    Keturunan A dan B total berjumlah 7 orang (tapi juga bisa lebih), yang diwakili oleh 7 orang sepakat untuk menjual dengan bagian masing-masing sesuai kesepakatan di bawah tangan. Keturunan A diwakili oleh A1 dan keturunan B diwakili oleh B1.

    Saat ini keturunan A dan B yang berjumlah 7 orang (atau juga bisa lebih) belum memiliki surat keputusan pengadilan tentang keputusan ahli waris. Namun akan membuat keputusan bersama dalam dalam Akta Jual Beli notaris antara saya dengan ke-7 orang tersebut.

    Pewaris dan ahli waris maupun keturunan ahli waris semuanya beragama Islam.

    Pertanyaan saya:

    1. Apakah kesepakatan bersama antara 7 orang di depan Notaris sudah cukup kuat? Ataukah harus dibuatkan terlebih dahulu surat keputusan pengadilan/pengadilan agama yang menetapkan siapa-siapa ahli waris yang sah dan bagian masing-masing?

    2. Apabila notaris mau membuatkan Akta Jual Beli, apakah jika suatu saat ada tuntutan hak waris dari orang ke-8, atau ke-9, akan ditujukan kepada ke-7 orang tersebut, ataukah bisa berdampak kepada saya juga?

    3. Apakah proses balik nama oleh PPAT akan bermasalah?

    Terima kasih.
    Albert albertus.ng[at]gmail.com

    ReplyDelete