PROPERTI.BIZ edisi 58 / Januari 2010
Bpk. Surjadi yang terhormat,
Saya mempunyai sebidang tanah yang belum berserti kat. Satu satunya bukti adalah berupa akta jual beli tanah. Ketika saya memeriksa sik tanah, batas-batas tanah sudah berubah dengan yang tercantum di Akta Jual Beli maupun surat girik.
Saat ini ada peminat yang akan membeli tanah tersebut. Apakah saya dapat menjual tanah yang belum berserti kat dan tanpa batas yang jelas? Demikian pertanyaan saya, terima kasih.
Sujono, Bogor
JAWAB
Bapak Sujono Yth,
Untuk dapat mengalihkan/menjual objek tanah maka kita harus mengetahui kewenangan dari subjek (pembeli/penjual) dan keabsahan objek ( sik tanah dan buktibukti suratnya). Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka transaksi jual beli tidak dapat dilaksanakan.
Belum adanya serti kat dan batas-batas tanah yang tidak jelas, tidak berarti Bapak tidak dapat menjual tanah tersebut. Jika Bapak sudah menjelaskan kondisi yang sebenarnya Bapak bisa menjualnya.
Sebaiknya kondisi tanah yang sebenarnya dan kesepakatan dengan para pihak, dituangkan
secara terperinci dalam perjanjian jual beli. Hal ini agar tidak ada permasalahan
hukum di kemudian hari.
Demikian penjelasan singkat saya, semoga bermanfaat.
Salam,
Surjadi Jasin, SH