Monday, November 1, 2010

Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang

PROPERTI.BIZ edisi 56 / November 2010

Bpk. Surjadi yang terhormat,

Saya tertarik untuk membeli rumah di daerah Setrasari melalui proses lelang Pengadilan Negeri. Persyaratan sudah saya penuhi dan saya telah mengecek kondisi fisik tanah dan bangunan tersebut.

Ketika saya cek mengenai aspek legalitas, ternyata tanah dan bangunan yg akan dilelang tersebut tidak ada sertifikatnya. Apakah hal tersebut aman bagi saya , jika saya ditunjuk sebagai pemenang lelang ?

Joko S.

JAWAB
Pa Joko, pada prinsipnya, lelang tanah dan bangunan harus disertai dg penyerahan sertifikat, jika memang dapat dibuktikan bahwa sertifikat tidak dapat diserahkan pada saat lelang, bukan berarti lelang tidak sah.

Karena hukum memberi perlindungan hukum kepada pemegang lelang sesuai dengan Surat Deputy Menteri Agraria No. 5329 tgl 18 -2-1994 yg memberi perlindungan hukum kepada pemegang lelang yang sertifikatnya tidak bisa diserahkan yaitu : dengan pembatalan sertifikat tanah yg terdahulu dan dengan risalah lelang dapat dilaksanakan pendaftaran peralihan hak kepada pembeli / pemenang lelang. Jadi, berdasarkan risalah lelang pemenang lelang dapat melakukan balik nama sertifikat sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah yg biasa dilakukan, maka jelas kedudukan pemenang lelang sangat aman .

Demikian, semoga bermanfaat.

Salam Surjadi Jasin, S. H.