PROPERTI.BIZ edisi 55 / Oktober 2010
Bpk. Surjadi yang terhormat,
Apakah setiap transaksi jual-beli properti harus melalui notaris?
Jika saya memiliki persediaan dana yang terbatas dan tidak mencukupi untuk biaya notaris yang cukup mahal, apakah ada alternatif lain yang dapat saya lakukan sehingga saya tidak perlu transaksi melalui notaris/PPAT?
Mohon penjelasannya, Terimakasih.
Willy, Bandung
JAWAB
Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dan di hadapan pejabat yang ditunjuk.
Pejabat yang dimaksud adalah PPAT. PPAT adalah satu-satunya pejabat yag berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah, termasuk jual-beli. Perkecualian mengenai ketentuan tersebut jika suatu Kecamatan belum diangkat seorang PPAT, biasanya Kepala Kecamatan dapat menjadi PPAT sementara. Suatu transaksi jual-beli tanah/properti yang tidak dilakukan di hadapan PPAT memang tidak dapat dianggap tidak sah. Namun, sebagai konsekuensinya, pembeli tidak dapat melakukan pendaftaran hak di kantor BPN, sehingga pembeli tidak akan memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti atas tanah yang dibeli tersebut.
Dalam hal ini pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Mengenai biaya yang cukup tinggi memang relatif, karena mengenai biaya pembuatan akta PPAT sudah ada UU yang mengaturnya.
Demikian dari saya, semoga bermanfaat.
Salam Surjadi Jasin, S. H.