Monday, April 19, 2010

Perlukah Ganti Nama PBB

(PROPERTI.BIZ edisi 50 / April 2010)

Bpk Surjadi Jasin yth,

5 bulan lalu saya membeli kavling beserta bangunan di sebuah perumahan di daerah Bandung Utara. saya membeli kavling dan bangunan dari pemilik pertama yang membeli dari developer. Keabsahan jual-beli antara saya dan pemilik pertama hanya berupa akta jual-beli (AJB) sementara sertifikat kepemilikan tanah dan bukti pembayaran masih atas nama pemilik lama.

Apa efek negatif terhadap proses jual-beli yang saya lakukan? Setelah proses jual-beli yang di tandai dengan AJB, saya memperoleh seluruh surat-surat tanah dan pajak masih atas nama pemilik pertama. Jika mengurus balik nama atas sertifikat kepemilikan apakah juga harus menguah nama pemilik di surat pajak bumi dan bangunan (PBB)? Apa akibatnya jika tidak mengubah nama PBB? Haruskah nama di PBB sama dengan nama di sertifikat tanah?

Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Zaenal, Bandung

JAWAB

Bapak Zaenal yth,

Jika Anda telah menandatangani akta jual-beli (AJB) di depan PPAT, pada saat itu juga sudah beralih kepemilikan dari penjual ke pembeli. Pengurusan balik nama sertifikat yang saat ini sedang anda lakukan melalui PPAT sudah tepat. PPAT tentunya mengetahui syarat-syarat dan prosedur pendaftaran tanah agar menjadi tanda bukti yang kuat. Upaya Anda melakukan peralihan sertifikat menjadi nama Anda tentunya bisa saja dilakukan karena AJB sebagai syarat mutlak telah dibuat di hadapan PPAT. Sementara itu, PBB sebaiknya dibaliknamakan atas nama Anda untuk tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari. Masalah pengurusan balik nama PBB tersebut tidaklah sulit. Anda tinggal mengajukan permohonan balik nama tersebut ke kantor pelayanan pajak dengan melampirkan AJB dan sertifikat yang telah dibaliknamakan.

Demikian penjelasan dari saya,

Salam,
Surjadi Jasin, S. H.