(PROPERTI.BIZ edisi 32 / September 2008)
Pak Surjadi,
Saya hendak menjual tanah warisan yang saya peroleh dari orang tua saya. Saya dan calon pembeli sudah ada kesepakatan harga. Tapi pembeli mengatakan hanya akan membayar setelah dia mendapat jaminan dari saya soal keaslian sertifikat.
Yang saya tanyakan, bagaimana saya dapat membuktikan kepada calon pembeli bahwa sertifikat itu asli ?
Mohon saran.
Terima kasih.
Darta - Bandung
Jawab:
Pak Darta Yth,
Memang wajar sekali jika pembeli ingin mendapat jaminan keaslian sertifikat. Tapi Bapak tidak usah khawatir untuk membuktikannya, karena sebelum melakukan transaksi jual beli, seorang PPAT / Notaris wajib memeriksakan sertifikat tersebut ke kantor Pertanahan setempat. Jika ada sesuatu dengan sertifikat tersebut, sudah barang tentu PPAT / Notaris tidak akan melakukan transaksi atas tanah tersebut.
Jadi anda tinggal meyakinkan pembeli bahwa sertifikat akan dicek / diperiksa oleh PPAT yang ditunjuk oleh Penjual maupun Pembeli. Jika sertifikat tersebut clear / bersih dan dicap oleh Kantor Pertanahan, maka sertifikat tersebut baru boleh ditransaksikan oleh PPAT / Notaris.
Jadi saran saya, anda tak perlu risau untuk membuktikan masalah tersebut.
Semoga bermanfaat.
Salam
Surjadi Jasin, SH
No comments:
Post a Comment