Wednesday, January 16, 2008

Biaya AJB dan Sertifikat

(PROPERTI.BIZ edisi 24 / Januari 2008)

Pak Surjadi,

Saya baru saja membeli sebidang tanah seluas 40 m2, seharga Rp. 40 jt di Jakarta Selatan, yang menjadi pertanyaan saya :
  1. Berapa biaya pembuatan AJB di Notaris ?
  2. Tanah tersebut dijual oleh si A, tetapi orang tua si A masih ada dan sertifikat tanah atas nama orang tuanya, apakah harus membuat Akte hibah dahulu atau langsung AJB ?
  3. Bisakah kita mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanah itu setelah saya beli atau langsung saja oleh Notaris, berapa biaya yg harus dikeluarkan ?
Terima kasih.
Wahyu Masgiono - Jakarta

Jawab:

Pak Wahyu di Jakarta,
  1. Untuk biaya AJB dan Balik Nama biasanya Notaris memungut 1% dari harga transaksi dan biasanya ada batas minimal biaya tergantung dari Notaris yang bersangkutan.
  2. Menurut saya , lebih baik langsung saja anda melakukan jual beli dengan orang tua si A
  3. Anda bisa mengurus sendiri Balik Nama Sertifikat tanah di BPN dengan melampirkan syarat syarat yang diperlukan, namun sebaiknya untuk menghemat waktu dan lain lain pengurusan sebaiknya dilakukan oleh Notaris / PPAT yang membuat Akte Jual Beli. Silahkan Bapak melihat daftar biaya yang ada di kantor pertanahan setempat
Semoga bermanfaat.
Salam - Surjadi Jasin, SH