(PROPERTI.BIZ edisi 18 / Juli 2007)
Pak Surjadi,
Saya mempunyai lahan di lokasi yang strategis seluas 6 ha. Saya diajak oleh teman saya untuk berbisnis properti sebagai developer. Masalahnya adalah saya belum pernah terjun ke bisnis ini. Untuk itu, saya minta gambaran ringkas tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang developer.
Terima kasih atas penjelasannya.
Djojo H. – Bandung
Jawab:
Bpk. Djojo yang terhormat,
Secara garis besar persyaratan izin administratif yang harus dilengkapi oleh developer adalah sbb :
- Izin prinsip/izin lokasi/SIPPT dari Pemerintah Daerah
- Site plan, yang dibuat oleh Developer dengan persetujuan Pemerintah Daerah setempat yang berisi perencanaan lahan yang akan dibangun serta peruntukan dan bentuknya
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Permohonan IMB diajukan kepada Dinas Pengawasan Bangunan/Dinas Tata Kota Kota Pemerintah Daerah
- Izin Penggunaan Bangunan diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat setelah bangunan selesai dibangun
Demikian penjelasan singkat saya , harapan saya bisnis properti yang pak Djojo rencanakan dapat berkembang dengan baik.
Salam , Surjadi Jasin