PROPERTI.BIZ edisi 60 / Maret 2011
Pak Surjadi Yth,
Bagaimana caranya menjual tanah jika saya dalam proses perceraian dengan istri. Apa masih memerlukan persetujuan istri ?
Terimakasih atas jawabannya.
Andi - Bandung
JAWAB
Pak Andi,
Karena masih dalam proses, secara hukum Bapak dan istri masih berstatus suami istri yg sah. Sehingga, jika akan menjual tetap harus mendapat persetujuan suami atau istri. Kecuali perolehan tanah dan bangunan tersebut diperoleh sebelum menikah, suami atau istri yang tercantum namanya dalam serti kat tersebut boleh menjual sendiri tanpa persetujuan pasangan nikahnya.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Salam - Surjadi Jasin