(PROPERTI.BIZ edisi 48 / Februari 2010)
Bpk. Surjadi Jasin yang terhormat,
Kawan saya, sudah dalam waktu tujuh tahun ini tidak dapat membayar utangnya kepada saya. Setelah musyawarah, akhirnya tercapai kesepakatan. Dia akan menyerahkan rumahnya sebagai pembayaran hutangnya. Mohon saran tentang proses balik namanya, karena saya segera membalikan nama sertifikat tanah tersebut atas nama saya.
Kami sepakat bahwa dia masih di ijinkan untuk menempati rumah tersebut untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak peralihan tersebut, tetapi saya tetap akan membalik nama sertifikat.
Mohon sarannya, Terima Kasih
Wisnu, Bandung
JAWAB
Bpk. Wisnu yang saya hormati,
Untuk proses balik nama sertifikat hak atas tanah, tentunya harus ada suatu perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah. Pengalihan hak ini dituangkan dalam suatu akta yang dibuat di hadapan PPAT.
Setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan administrasi, PPAT akan menggunakan perbuatan hukum jual beli antara anda selaku pembeli dan teman anda yang selaku penjual, dan dituangkan dalam Akta Jual Beli.
Harga rumah dianggap sudah terbayar lunas disesuaikan dengan jumlah utang penjual kepada anda.
Selanjutnya, seperti biasanya, PPAT akan mengurus balik nama sertifikat ke atas nama Bapak berdasarkan Akta Jual Beli tersebut di Kantor Pertanahan setempat.
Mengenai kesepakatan bahwa teman anda masih akan menempati rumah tersebut dapat dituangkan dalam Akta Kesepakatan atau perjanjian lainnya. Perjanjian ini sebaiknya juga dibuat di hadapan Notaris.
Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat.
Salam, Surjadi Jasin, SH.