Friday, May 29, 2009

Membeli Properti Melalui Lelang

(PROPERTI.BIZ edisi 39 / Mei 2009)

Pak Surjadi yang terhormat,

Saya berniat mengikuti lelang eksekusi di pengadilan, bagaimana prosedur dan persyaratan mengikuti lelang di pengadilan agar saya tidak mendapat masalah dikemudian hari. apakah membeli properti melalui lelang pengadilan cukup aman?

Sunarto, Bandung

Jawab:

Bapak Sunarto yang saya hormati,

Perlu bapak ketahui bahwa lelang adalah salah satu cara mengalihkan aset dari satu pihak ke pihak lain, baik karena putusan pengadilan, aturan perundangan yang mengharuskan diadakan lelang ataupun lelang secara sukarela. Dalam hal ini, bapak akan mengikuti lelang karena putusan pengadilan(eksekusi), adapun prosedur lelnag pengadilan adalah sebagai berikut:
  1. Lelang diumumkan secara terbuka melalui surat kabar sebanyak dua kali.
  2. Peserta lelang sekurang-kurangnya diikuti oleh dua orang penawar. Peserta diwajibkan menyerahkan uang jaminan yang besarnya ditentukan oleh pengadilan. Uang jaminan akan diperhitungkan dengan harga pembelian dalam lelang.
  3. Uang jaminan akan dikembalikan jika penawaranya tidak ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.
  4. Penawaran diajukan secara lisan atau pun dalam amplop tertutup.
  5. Jika seorang penawar ditunjuk sebagai pemenang dalam lelang tersebut, maka diwajibkan membayar tunai harga pokok berikut biaya lelang dan uang miskin kepada pejabat lelang sewaktu lelang tersebut berlangsung.
Secara hukum, sebagai pembeli yang beritikad baik dalam lelang pengadilan, akan dilindungi oleh hukum. Tapi sebaiknya peserta mengecek objek yang akan dilelang terlebih dahulu dengan cermat dan teliti.

Alasannya adalah, pertama, adanya ketentuan dalam pelaksanaan lelang bahwa penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang dibeli atau ditawar oleh mereka termasuk kerusakan yang terlihat maupun tidak, dan pembeli tidak berhak menolak keadaan itu.

Kedua, peserta lelang harus memastikan objek yang dilelang dalam keadaan kosong. Karena, dalam prakteknya banyak rumah yang dijual melalui lelang pengadilan masih dihuni oleh penghuni lama(debitur). Mereka (debitur) biasanya tidak bersedia mengosongkan objek lelang dengan sukarela. Dengan demikian seorang pembeli lelang yang sah tetap harus bernegosiasi dan menyediakan uang damai kepada penghuni lama tersebut. Bila penghuni lama tidak bersedia untuk mengosongkan objek lelang, maka pembeli harus melakukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadila Negeri.

Sebenarnya anda tidak perlu terlalu khawatir untuk membeli melalui lelang, karena hukum akan melindungi anda sebagai pembeli yang beritikad baik. Semoga bermanfaat.

Salam, Surjadi Jasin.