Saturday, September 26, 2009

Tanah Absentee

(PROPERTI.BIZ edisi 43 / September 2009)

Pak Surjadi Jasin yang terhormat,

Saya bermaksud membeli tanah perkebunan di Kabupaten Bandung, menurut Lurah setempat, sudah ada Peraturan yang mengatur bahwa pihak pembeli tanah harus memiliki KTP di mana tanah tersebut berada atau dengan kata lain pembeli tanah harus penduduk setempat. Apakah Peraturan tersebut benar demikian?
Mohon penjelasan,

Aang Sukarya, Bandung

Jawab

Pak Aang yang saya hormati,

Keterangan dari Lurah terseut kepada Bapak adalah benar. Bahwa yang dimaksud dengan tanah absentee adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh perorangan atau keluarga yang bedomisili di luar kecamatan tanah tersebut berada. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mengijinkan pemilikan tanah secara absentee, maka dalam waktu 6 bulan tanah tersebut harus dialihkan kembali kepada orang yang berdomisili di kecamatan tanah tersebut berada. Kecuali, jika Bapak berdomisili di kecamatan yang bersebelahan dengan letak tanah yang Bapak beli tersebut.

Pada praktiknya, sebagian orang menyiasati ketentuan tersebut melalui cara-cara melanggar hukum seperti pembuatan surat kuasa mutlak atau pemilikan KTP ganda.

Pelanggarang tersebut memang sulit dibuktikan, sehingga sampai saat ini kantor pertanahan belum dapat menindak tegas dalam memberikan sanksi atas pelanggaran pemilikan tanah absentee. Kami tetap meyarankan agar Bapak memikirkan kembali rencana untuk membeli tanah tersebut, karena Bapak bukan penduduk setempat yang berhak memiliki tanah tersebut.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

Salam, Surjadi Jasin