Friday, November 16, 2007

Perjanjian Dalam Menyewakan Rumah

(PROPERTI.BIZ edisi 22 / Nopember 2007)

Pak Surjadi,

Saya berencana untuk menyewakan rumah saya yang terletak di pusat kota. Agar terlindung secara hukum, perjanjian apa yang harus saya lakukan?
Mohon saran. Terima kasih.

Arman - Bandung
Jawab:

Bapak Arman,
Untuk melindungi praktek sewa menyewa rumah, pemerintah mengeluarkan PP No.44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Peraturan ini memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa. Dalam aturan disebutkan, bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik yang dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Ada 3 klausul yang patut diperjanjikan dalam perjanjian sewa menyewa yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul besasrnya harga sewa.

Sebagai pemilik rumah, anda memiliki hak untuk menerima uang sewa dan menyerahkan rumah dalam kondisi yang tercantum dalam perjanjian. Kondisi yang dimaksud adalah kondisi fisik dan non fisik. Kondisi non fisik yang dimaksud adalah kondisi secara hukum, yaitu rumah harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.

Pihak penyewa berkewajiban untuk menggunakan rumah tersebut sesuai dengan fungsinya, dan tidak boleh menyewakan lagi ke pihak ketiga.
Juga perlu dijelaskan dalam klausul hak dan kewajiban, siapa yang membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah tersebut.

Klausul lain yang harus diperhatikan dan dicantumkan dalam perjanjian selain hak dan kewajiban adalah kalusul jangka waktu sewa dan biaya sewa. Ketika masa perjanjian sewa berakhir, maka berakhir pula hak penyewa untuk menempati rumah tersebut. Jika penyewa tidak mau memperpanjang kontrak, maka penyewa harus meninggalkan rumah dan mengembalikan dalam keadaan baik. Jangka waktu sewa harus anda tentukan sendiri.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam - Surjadi Jasin, SH